Tersangka Korupsi Terminal Barang Dumai Resmi Ditahan

id tersangka korupsi, terminal barang, dumai resmi ditahan

Tersangka Korupsi Terminal Barang Dumai Resmi Ditahan

Dumai, (Antarariau.com) - Kejaksaan Neger Dumai, Riau, Senin, resmi menahan dua tersangka korupsi kebocoran penerimaan keuangan daerah pada Terminal Barang dan Truk Dinas Perhubungan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dumai Hendarsyah Yusuf di Dumai, mengatakan, penahanan dua tersangka ini menyusul telah lengkap berkas perkara yang mulai ditangani sejak setahun silam.

"Keduanya resmi ditahan setelah datang memenuhi panggilan penyidik dan berkas perkara dinyatakan lengkap," katanya, Senin.

Dua tersangka, yaitu TI merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Dumai dan AC sebagai bendahara penerima diduga terlibat dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan daerah sekitar Rp1 miliar.

Informasi dihimpun, sebelum ditahan, kedua tersangka memenuhi panggilan penyidik Kejari Dumai pada pukul 09.00 WIB dengan didampingi pengacara, dan selanjutnya menjalani cek kesehatan di RS Bhayangkara Polres Dumai. ***2***

Dia menjelaskan, kedua tersangka ini diduga terlibat dalam kebocoran uang retribusi terminal barang dan truk pada masa kerja Januari 2013 hinga Juni 2014.

Untuk kepentingan persidangan, selesai menjalani tes kesehatan, tersangka langsung akan dibawa ke Pekanbaru untuk dititipkan ke rumah tahanan (Rutan) Kulim.

"Mereka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo undang-undang nomor 35 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," terangnya.

Terkait seorang tersangka lain yang telah dinyatakan daftar pencaharian orang (DPO) inisial TMN selaku pejabat Kepala UPT Terminal Barang dan Truk, jaksa masih terus memburu dibantu tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi terminal barang dengan tiga tersangka di lingkungan Dinas Perhubungan Dumai ini, jaksa telah memeriksa belasan saksi dan menggandeng badan pemeriksa keuangan untuk menghitung potensi kerugian uang negara.