Disperindag: Pengecer Pekanbaru Dilarang Jual Elpiji

id disperindag pengecer, pekanbaru dilarang, jual elpiji

Disperindag: Pengecer Pekanbaru Dilarang Jual Elpiji

Pekanbaru, (Antarariau.com)- Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, akan memberlakukan pelarangan kepada pangkalan untuk menjual elpiji tiga kilogram ke pedagang pengecer terhitung tanggal 1 Juni 2015, guna menghindari spekulasi yang membuat harga membumbung tinggi.

"Surat Wali Kota Pekanbaru terkait larangan ini sudah ditandatangani," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman, di Pekanbaru, Senin.

Ia menyebutkan, ini upaya yang bisa dilakukan oleh pemko untuk aksi spekulasi, sekaligus mengatasi kelangkaan dan menjaga distribusi elpiji tiga kilogram bisa sampai ketangan yang berhak.

Diakuinya selama ini upaya pengawasan oleh pihaknya dan menetapkan sanksi kepada pangkalan nakal sudah dilakukan, namun tampaknya tidak juga memberikan efek jera.

"Hingga kini kami sudah memberi hukuman skorsing bagi tujuh pangkalan dan dua pangkalan dicabut ijinnya," ungkap dia.

Tetapi kenyataannya, dua pekan terakhir ini gas tabung melon ini kembali langka di Pekanbaru. Bahkan harganya melambung hingga Rp30.000 per tabung.

Diakui Irba, disini ada permainan antara pangkalan dengan pengecer, dikarenakan adanya selisih harga yang cukup jauh antara Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp16.000 per tabung dengan harga dipengecer yang mencapai Rp30.000.

"Antara pangkalan dan masyarakat ada pengecer yang mampu membeli diharga tinggi dari HET," terang dia.

Ia menjelaskan, di pulau Jawa pengecer dibenarkan menjual elpiji tiga kilogram, dengan batasan harga yang jelas. Artinya kalau beli dipangkalan harganya ditentukan sesuai HET, kalau dipengecer ada harga kesepakatan bersama. Sehingga tidak ada polemik, selain itu pengecer memang diberi porsi oleh pangkalan untuk menjual.

"Dipekanbaru tidak diberi," tuturnya.

Karena itu, ia kembali menegaskan, untuk mengamankan pasokan elpiji tiga kilogram bagi kebutuhan masyarakat bawah, pihaknya akan memberlakukan instruksi Wali Kota terhitung 1 Juni ini.

Pihaknya sudah melayangkan surat bagi sekitar 227an pangkaln resmi di Pekanbaru agar menerapkan instruksi tersebut. Jika ada yang berani melanggar maka saksi pencabutan ijin operasonal pangkalan akan langsung dicabut tanpa ada lagi masa untuk peringatan.

Bagi Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM), akan memiliki kriteria khusus untuk mendapatkan elpiji tiga kilogram lebih dari satu tabung. Disini Disperindag Pekanbaru akan melakukan pendataan dan menandai mereka.