Polres Kuansing Amankan Peralatan Penambangan Ilegal

id polres kuansing, amankan peralatan, penambangan ilegal

Polres Kuansing Amankan Peralatan Penambangan Ilegal

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resort Kuantan Singingi, Riau, berhasil mengamankan sejumlah alat penambangan emas tanpa izin (PETI) dalam penertiban yang dilakukan di Kecamatan Benai.

"Alat-alat yang diamankan yakni 11 unit mesin dompeng, dua buah mesin robin, satu unti sepeda motor dan sejumlah benda tajam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Senin.

Selain itu, pada penertiban yang dilakukan pada Sabtu lalu (23/5) tersebut, 46 anggota Polres Kuansing juga turut membakar 11 kotak kayu, lima tenda dan satu buah bedeng yang dijadikan warung.

Ia menegaskan dalam penertiban tersebut keadaan aman dan kondusif.

Menurut Guntur, penertiban itu adalah buntut dari upaya Kepolisian Resort Kuansing dalam upaya menekan tingginya penambangan ilegal yang marak terjadi di daerah tersebut.

Dimana sebelumnya pada Sabtu lalu (16/5), ia mengatakan Polres Kuansing berhasil menangkap 11 pelaku penambang emas ilegal.

"Semua di tangkap saat kedapatan sedang melaksanakan kegiatan ilegal itu," katanya.

Sementara itu, Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardi mengatakan, penangkapan itu dilakukan saat Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik bersama empat orang

anggotanya yang saat itu melaksanakan patroli wilayah melihat para pelaku sedang melakukan kegiatan penambangan emas.

Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan dan tersangka dibawa ke Polsek untuk diminta keterangannya, karena sesuai aturan yang ada kegiatan PETI

sangat dilarang saat ini.

"Mereka ditangkap berjumlah 10 orang, delapan orang sebagai pelaku tambang dan dua orang sebagai pengurus," ujarnya.

Pelaku yang berhasil ditangkap petugas yakni Bahrun (49) asal Pati Jawa Tengah, Suroto (49)asal Pati, Suwari(32) asal Pati, Suroto bin Bahrun (30) asal Pati, Taslim (40) asal Pati, Joko (34)asal Pati dan Anton (20) asal Pati serta Supat (66) asal Pati.

"Dua orang pengurus penambangan emas ilegal adalah Miswir (39 dan Andriyono (29) asal Gunung Toar yang diduga sebagai pemilik," sebutnya.