Disperindag Pekanbaru Akan Tertibkan Pergudangan Ilegal

id disperindag pekanbaru, akan tertibkan, pergudangan ilegal

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, mengungkapkan akan melakukan penertiban terhadap pergudangan illegal di Ibu Kota Provinsi Riau itu, karena tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).

"Berdasarkan informasi banyak gudang di Pekanbaru tidak miliki Tanda Daftar Gudang (TDG)," kata Kabid Perdagangan, Disperindag Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman, di Pekanbaru, Selasa.

Diakui Irba data yang terhimpun di pihaknya, hanya ada 1.000 an gudang yang miliki TDG.

Jumlah tersebut menurut analisa Irba masih jauh dari jumlah yang sebenarnya, karena jumlah pergudangan avian saja ada 300an, itu baru satu kawasan kompleks.

"Padahal masih banyak lagi kompleks pergudangan lainnya di Pekanbaru, sementara yang terdata hanya 1.000 an," paparnya.

Dengan kondisi ini, terang Irba, pihaknya mencurigai banyak yang ilegal.

Makanya. Tutur Irba, Disperindag akan turunkan tim kelapangan untuk mengecek ijin yang dimiliki pengusaha gudang.

Walau ijin itu bukan dibawah kewenangan Disperindag, yakni dibawah BPTPM, namun pengawasan dan pencabutan ijin gudang adalah kewenangan Disperindag.

"Kami akan selalu berkoordinasi dengan BPTPM, untuk mengusut pemilik gudang nakal," ungkapnya.

Selanjutnya, jika nanti dalam inspeksi pihaknya mendapati ada gudang tidak miliki TDG, maka sanksinya akan dilakukan penyegelan.

"Kami akan tutup langsung jika terbukti tak kantongi TDG," tegasnya.

Bagi yang memiliki niat baik tetapi mengalami kendala, akan dibantu dimudahkan mendapatkan TDG.

Selain mengecek yang ilegal, pihaknya juga akan memperhatikan gudang yang sudah tidak layak lagi berada di tengah kota untuk dipindahkan ke lokasi yang direkomendasikan Pemko.

Seperti gudang-gudang yang berada di pusat perkotaan, pinggir jalan protokol Nangka, Sudirman dan sebagainya. Pemilik akan diperingatkan untuk pindah. Jika masa TDG nya masih panjang, pemilik akan dibuatkan perjanjian siap pindah sewaktu-waktu jika ada pembangunan pemerintah.

"Sesuai instruksi Wali Kota, gudang di dalam kota tidak diberikan TDG lagi," tambahnya.