KPK Telisik Dugaan Suap Pilkada Kuansing

id kpk telisik, dugaan suap, pilkada kuansing

KPK Telisik Dugaan Suap Pilkada Kuansing

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menelisik laporan masyarakat terkait dugaan suap pada kasus sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Kepala bagian pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi wartawan dari Pekanbaru, Selasa, mengatakan pihaknya kini tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dari hasil laporan kasus tersebut.

"Saat ini kita masih mendalami dengan melakukan Pulbaket," ujarnya.

Ia mengatakan selama proses Pulbaket berlangsung, pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

Priharsa menjelaskan sebelumnya KPK telah menanggapi surat pengaduan yang diajukan mantan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini-Gumpita, melalui kuasa hukumnya R. Desril dari kantor hukum Asep Ruhiat and Partners beberapa pekan lalu.

Kasus ini terkait dugaan suap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kuansing tahun 2010, yang sempat bersengketa hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang kasus sengketa Pilkada tersebut ditangani oleh Hakim Konstitusi Akil Mochtar, yang saat itu juga menjabat Ketua MK.

Menurut dia, penyidik KPK akan mengumpulkan bahan dan mempelajari kasus itu untuk mempertegas apakah benar telah terjadi suap seperti yang disangkakan oleh pelapor.

Apabila benar terjadi pelanggaran hukum, lanjutnya, maka KPK tidak akan ragu untuk meningkatkan status kasus itu ke penyelidikan.

"Ya, terkait kasus itu setelah Pulbaket, baru ke penyelidikan," katanya.

Surat tanggapan dari KPK kepada Pengacara pasangan Mursini Gumpita tersebut dengan Nomor : R-4252/40-43/04/2015, yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK, Arry Widiatmoko tanggal 28 April 2015. Sementara pihak pelapor baru menerima surat tanggapan tersebut pada Senin lalu (18/5).

"Dapat kami informasikan bahwa pengaduan tersebut sebagai tambahan informasi atas penelaahan kasus dimaksud," demikian bunyi surat tanggapan KPK tersebut.

Sementara itu, pihak pelapor Gumpita-Mursini melalui kuasa hukumnya R. Desril mengatakan sangat mengapresiasi atas tindakan KPK yang menindaklanjuti laporan tersebut.

Selain itu, ia meminta agar KPK mengusut dugaan suap sengketa Pilkada Kuansing tersebut hingga tuntas.

"Supaya kasusnya terang-benderang," kata Desril.