Komisi II DPR Bahas Pemekaran Kabupaten Riau

id komisi ii, dpr bahas, pemekaran kabupaten riau

Komisi II DPR Bahas Pemekaran Kabupaten Riau

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy menyatakan pihaknya akan kembali membahas ulang usulan-usulan pemekaran periode lalu termasuk beberapa diantaranya pemekaran kabupaten-kabupaten yang ada di Riau.

"Pemekaran tanggungjawab Komisi II. Ada 87 usulan pemekaran periode lalu se-Indonesia, termasuk Riau. Ini akan dibahas lagi mulai dari awal dan tak perlu mengajukan lagi karena dokumennya sudah ada," katanya di Pekanbaru, Rabu.

Dia mengatakan dari Riau pada periode lalu ada beberapa ususlan. Diantaranya Kabupaten Indragiri Hilir Utara, Inhil Selatan, Rokan Darussalam, Kampar kiri (Gunung Sailan Darussalam) dan Kabupaten Mandau atau Kota Duri.

Beberapa diantaranya sudah masuk amanat presiden dan yang tidak seperti Rokan Darussalam akan diperbaharui kembali. Dia menyampaikan bahwa Komisi II akan membuka pintu selebar-lebarnya untuk pemekaran termasuk usulan yang baru di luar 87 itu.

Namun menurutnya, dalam pembahasan awal nanti akan ditinjau kembali semua usulan itu. Dikatakannya bisa saja ada usulan yang semangatnya menurun atau tidak lagi mengusulkan karena sudah cair di tingkat kabupaten.

"Kita lihat lagi keseriusan masyarakatnya seperti harus dilakukan lagi musyawarah besar untuk semangat baru. Sekarang dokumen sudah lengkap syarat akademis, cukup nilainya, ada persetujuan bupati, DPRD dan beberapa Badan Pembangunan Desa," ungkap Ketua Raksi PKB DPR RI ini.

Selain itu, Legislator asal Riau ini juga menyampaikan bahwa pihaknya dengan Kementrian Dalam Negeri juga telah bersepakat membentuk tim pola pemekaran. Hal itu dilakukan karena menurut Undang-Undang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang pemekaran mengharuskan adanya desain besar pemekaran.

Jadi, lanjutnya, Kalau dulu pemekaran dilakukan karena aspirasi dari daerah, sekarang juga harus ada dari pemerintah. Setelah itu baru dilihat aspirasinya apakah masuk dalam desain besar itu.

"Ini masih kita tunggu dari kemendagri. Kalau masuk desain nanti akan kita mekarkan. Kalau Mendagri tanya saya, Kalau Riau itu lebih cocok dimekarkan jadi 20 kabupaten/kota," ujarnya.

Dia menambahkan pemekaran juga sudah masuk proyek legislasi nasional bernama Undang-Undang Otonomi Baru Kamulatif. Selanjutnya secara berangsur-angsur dari 2015-2019 akan ada pemekaran dan berapapun yangdisetujui Komisi II, juga akan disetujui DPR RI di paripurna.