Terbebas KUR Dari Citra Produk Rezim Lama

id terbebas kur, dari citra, produk rezim lama

Terbebas KUR Dari Citra Produk Rezim Lama



Oleh Hanni Sofia Soepardi

Jakarta, (Antarariau.com) - Suksesi orde lebih sering diartikan sebagai perubahan dalam banyak hal, sebab umumnya pemimpin baru ingin memperbarui apapun yang ada sehingga apa saja peninggalan rezim lama seperti tak ingin dipertahankan.

Serupa dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dirintis pemerintahan SBY sejak 2007. Saat pemerintahan berganti, KUR sempat dimoratorium untuk dievaluasi.

Pemerintah Jokowi-JK memang pada akhirnya melanjutkan KUR dengan sejumlah catatan, bahkan yang layak diapresiasi karena tidak kemudian mengubah nama kredit tersebut.

KUR memang dievaluasi, tapi namanya tak diubah, hanya ia ingin dikesankan bebas dari citra produk peninggalan rezim lama.

Pemerintah Jokowi-JK, misalnya, memberikan dua syarat khusus bagi perbankan yang ingin kembali menyalurkan KUR, yakni tingkat Non-Performing Loan (NPL) di bawah lima persen dan membangun sistem "online" atau daring (dalam jaringan) dengan perusahaan penjaminan.

Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga mengatakan bagi perbankan yang berminat untuk menjadi bank pelaksana KUR mikro harus memenuhi syarat khusus.

"Tingkat NPL KUR yang lalu harus di bawah 5 persen per Desember 2014, dan harus membangun sistem "online" dengan perusahaan penjaminan," ucapnya.

Ia menegaskan, apabila syarat di atas dapat dipenuhi dan berminat sebagai bank pelaksana KUR mikro maka perbankan dipersilakan segera mengirim permohonan untuk diproses lebih lanjut ke komite kebijakan.

Sementara itu Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo mengatakan, pemerintah memang membuka peluang bagi perbankan khususnya Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk kembali menyalurkan KUR.

Jika tahun lalu semua BPD secara otomatis menjadi penyalur KUR maka mulai tahun ini ketentuan tersebut tidak berlaku setelah KUR mengalami evaluasi.

Namun, pemerintah masih membuka peluang bagi BPD untuk menjadi penyalur KUR dengan sejumlah persyaratan.

"Adapun bank yang berpotensi sebagai bank pelaksana KUR ada 14 bank," ucapnya.

Ke-14 bank itu yakni PT Bank Syariah, PT Bank Nagari, BPD Aceh, BPD Riau Kepri, BPD Sumsel Babel, BPD Jateng, BPD DIY, BPD Bali, BPD NTT, BPD NTB, BPD Kalbar, BPD Kalsel, BPD Kalteng, dan BPD Jambi.

Keputusan Komite Kebijakan soal pembiayaan bagi usaha mikro kecil dan menengah pada 13 Mei lalu memutuskan plafon pinjaman KUR ditetapkan untuk usaha mikro maksimal Rp25 juta.

Pada tahap awal bank pelaksana KUR mikro adalah Bank BRI, Bank BNI dan Bank Mandiri dengan dua perusahaan penjaminan Perum Jamkrindo dan PT Askrindo.

Bersambung ke hal 2 ...