Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Kepegawaian Nasional menyatakan sebanyak 677 pegawai negeri sipil asal Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau akan berhenti bekerja dan diusulkan masuk pensiun tahun 2015.
"Sebanyak 677 PNS tersebut yang pensiun itu dominan berasal dari PNS guru," kata Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru, Ibtri Rejeki, di Pekanbaru, Kamis.
Menurut dia, seluruh pegawai itu terdiri dari 619 orang golongan IVB dan 58 orang golongan IVC. Ia menjelaskan pensiun adalah seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut dan harus diberhentikan, dan atas permintaan sendiri atau pensiun muda.
Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun BKN Regional XII, Arif Affandhi, menambahkan bahwa seseorang yang pensiun biasanya memperoleh hak atas dana pensiun atau pesangon. Jika mendapat pensiun, maka yang bersangkutan tetap memperoleh dana pensiun sampai meninggal dunia. Sedangkan pemerintah memperpanjang batas Usia Pensiun (BUP) dari 56 tahun menjadi kini 58 tahun.
Ia menyebutkan, berdasarkan data yang masuk sampai 18 Mei 2015 tercatat sebanyak 677 PNS, terdiri atas 619 PNS golongan IV B ke bawah, dan 58 orang berasal dari golongan IVC ke bawah, namun jika ada yang mengajukan atas permintaan sendiri pensiun pada usia 56 tahun maka sampai Desember 2015 mereka tetap sudah bisa diproses.
"Namun demikian jika seorang PNS telah berusia 56 tahun namun tidak meminta sendiri untuk pensiun, maka yang bersangkutan tetap akan diberikan haknya untuk naik pangkat saja,"katanya.
Ia menjelaskan, sebanyak 619 PNS yang sudah masuk kategori diusulkan pensiun ditetapkan untuk diproses 292 orang sampai 18 Mei 2015 berasal dari golongn IVB. Bagi 292 PNS yang ditetapkan untuk diproses pensiun tersebut diyakini juga akan belum tentu semuanya memperoleh hak pensiun karena kemungkinan ada yang meninggal, atau ada yang bermasalah sehingga diberhentikan sebelum masuk masa pensiun.
BKN Regional XII meggunakan sistim aplikasi karena ada beberapa SK yang belum dilampirkan. Khusus untuk PNS golongan 4C yang diusulkan pensiun harus ke BKN pusat dulu SK pensiun yang bersangkutan harus melalui persetujuan Presiden, tapi kini kewenangan yang diberikan adalah kepada Kepala BKN Pusat.
Khusus untuk pejabat pimpin tinggi ahli utama ( golongan 4C ke atas) maka SK pensiunnya diterbitkan oleh Presiden dan untuk ahli madya ke bawah, maka SK pensiunnya cukup dari BKN Pusat.
Sementara itu berdasarkan data, PNS yang diusulkan masuk pensiun sebanyak 58 orang untuk golongan IV B, namun yang yang telah ditetapkan akan memperoleh SK pensiun sebanyak 8 orang.
Ia menambahkan, Kantor BKN Regional XII Pekanbaru, memiliki wilayah kerja Sumbar, Riau dan Kepri, pengusulan pensiun yang paling banyak berasal dari Sumbar karena wilayahnya cukup luas.
Berita Lainnya
SK dibatalkan, puluhan guru dan pejabat fungsional di Meranti dikembalikan ke tempat asal
05 October 2023 17:12 WIB
Tiga kafilah putri Pekanbaru juarai Fahmil Quran MTQ Riau 2024
26 April 2024 12:33 WIB
BRK Syariah update implementasi KKPD di Provinsi Kepri, tiga daerah dalam proses penerbitan
25 November 2023 11:34 WIB
LSI Denny JA: Elektabilias Prabowo Subianto unggul di tiga provinsi
04 October 2023 10:51 WIB
Wapres Ma'ruf Amin dijadwalkan lakukan kunjungan kerja ke tiga provinsi di Sumatera
03 May 2023 15:05 WIB
Mendagri Muhammad Tito Karnavian resmikan tiga provinsi baru di Papua
11 November 2022 10:58 WIB
Tiga mahasiswa Unilak wakili Provinsi Riau ke Festival Pemuda di Surabaya
17 September 2022 19:31 WIB
Pengamat sebut pemekaran tiga provinsi bukti Presiden utamakan kesejahteraan Papua
04 August 2022 13:58 WIB