Dinkes Riau Lepas Enam Dokter PTT

id dinkes riau, lepas enam, dokter ptt

Dinkes Riau Lepas Enam Dokter PTT

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Kesehatan Provinsi Riau melepas enam dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) pemerintah yang bakal bertugas di daerah terpencil dan sangat terpencil.

"Sebelum dilepas, mereka memperoleh pembekalan bagi dokter umum dan dokter gigi yang menuju tempat tugas masing-masing yang diangkat dari Kemenkes RI, khususnya untuk dokter gigi dan dokter umum," kata Sekretaris Dinkes Provinsi Riau Dr. Yohanes, M.Si kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis.

Keenam dokter PTT itu terdiri atas dua dokter gigi yang ditempatkan di Provinsi Riau dan empat dokter umum yang merupakan dokter yang lulus di luar Provinsi Riau tapi berdomisili di Riau.

Ia menyebutkan, penempatan enam dokter PTT tersebut adalah di Provinsi Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera Barat.

Pemberangkatan para dokter PTT dilaksanakan 3 Juni 2015 serentak diseluruh wilayah Indonesia.

Kepala Sub Bagian Umum Dinkes Provinsi Riau Jurni Syuryawati menjelaskan pada tahun 2015 ada tiga periode pelepasan dokter PTT yakni yang pertama pada April 2015 dan pengangkatan periode kedua pada Juni 2015.

Untuk Riau, di periode ini mendapatkan dua orang dokter gigi yang ditempatkan di Kabupaten Kampar dengan kriteria daerah terpencil dan sangat terpencil.

Sementara itu berdasarkan data Undang-undang ASN menyebutkan, ada dua jenis Aparatur Sipil Negara, PNS dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemerintah.

Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai Pegawai ASN dengan status pegawai tidak tetap dengan perjanjian kerja untuk menjalankan pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan tertentu dalam masa kerja tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PTT sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b merupakan pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu paling singkat 12 bulan pada instansi dan perwakilan.

Sedangkan yang dimaksud dengan PTT antara lain tenaga ahli, dokter, perawat, guru dan dosen yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.

Sedangkan honorarium Pegawai Tidak Tetap Pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Selain honorarium dan tunjangan, Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada Pegawai Tidak Tetap.