Pekanbaru Tutup 29 Panti Pijat Sambut Ramadhan

id pekanbaru tutup, 29 panti, pijat sambut ramadhan

Pekanbaru Tutup 29 Panti Pijat Sambut Ramadhan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menutup operasional 29 panti pijit ilegal di kawasan Jondul Lama, Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1437 Hijriah, yang jatuh pada 18 Juni.

"Mereka semua tidak mengantongi ijin," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, di Pekanbaru, Kamis.

Adrian menyebutkan, pihaknya sudah memantau keberadaan 29 panti pijat di wilayah tersebut. Kemudian sudah melayangkan surat edaran kepada pemiliknya. Isi surat tersebut melarang panti pijit ini melakukan operasinya.

"Sebenarnya bukan karena momen Ramadhan saja, sudah lama kami mengingatkan mereka," ujarnya.

Namun karena tidak juga diindahkan, maka pihaknya kembali menurunkan tim, kali ini untuk langsung menutup habis semua panti pijat yang didapati masih beroperasi.

"Setiap malam kami melakukan patroli rutin di kawasan Jondul Lama. Jika ada panti pijat yang masih beroperasi akan ditangkap pekerjanya, tempatnya kami segel," ungkapnya.

Selain itu, Satpol PP juga mengingatkan kepada pekerja panti pijat dikawasan Jondul Lama itu untuk tidak lagi bekerja dikawasan tersebut karena sudah menimbulkan keresahan.

Karena tidak jarang ternyata panti pijat ini dijadikan kedok untuk praktek prostitusi.

"Ini juga hasil laporan warga sekitar yang resah dengan aktifitas panti pijat," tuturnya.

Ditempat yang sama Asisten I Pemko Pekanbaru M Noer juga membenarkan adanya aksi prostitusi pada panti pijat tersebut, sehingga Pemko sepakat akan menutup seluruh panti pijat yang berlokasi di Jondul lama tersebut secara permanen.

"Semuanya ilegal. Itu akan kami tutup semua. Masyarakat disana juga sudah resah dengan keberadaan panti pijat plus-plus ini," tambahnya.

Sehari sebelumnya Satpol-pp Pekanbaru, sudah mengamankan sembilan wanita pekerja serta satu pria di panti pijat di Jondul Lama. Mereka didata lalu diminta membuat perjanjian tidak akan kembali lagi bekerja di panti pijat tersebut.

Berdasarkan data Satpol-PP dikawasan tersebut terdapat 29 panti pijat dengan total tenaga kerja sebanyak 174 orang. Namun sayang dari seluruh panti pijat yang ada dikawasan perumahan Jondul lama tersebut tidak satupun yang memiliki izin.

"Seluruh panti pijat dan salon yang kita duga kuat dijadikan tempat pijat plus-plus itu tidak memiliki izin," ujarnya.