Abob Jadi Perantara Jual Beli Minyak Ridwan Dan Manulang

id abob jadi, perantara jual, beli minyak, ridwan dan manulang

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, Achmad Mahbub alias Abob, mengaku menjadi perantara jual beli minyak antara terdakwa Mayor Antonius Manulang dan seorang pengusaha asal Singapura, Ridwan.

Hal itu disampaikan Abob kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Achmad Suryo Pudjoharsoyo, serta hakim anggota Isnurul dan Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis siang.

"Saya mengenalkan Ridwan ke Manulang, dan mereka saling bertransaksi minyak," katanya.

Namun, Abob mengaku tidak mengetahui persis jual beli minyak seperti apa yang dilakukan antara Ridwan dan Antonius Manulang. Ia hanye mengakui bahwa dirinya selalu diminta Ridwan untuk mengirimkan uang ke Antonius Manulang dalam jumlah yang cukup besar.

Ridwan beberapa kali disebut-sebut dalam persidangan "mafia" minyak dengan terdakwa Abob, Niwen, Arifin Achmad, Dunun dan Yusri. Sementara itu, Mayor Antonius Manulang yang merupakan saksi kunci untuk kasus ini sama sekali tidak dapat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidang tersebut, Abob sendiri mengaku kenal dengan Ridwan karena merupakan rekan kerjanya saat ia bekerja di sebuah perusahaan jual beli minyak di Singapura sebelum akhirnya memilih berhenti pada 2005 lalu.

"Saya kenal dia sudah lama Yang Mulia, dan saya merasa berhutang budi karena dia membantuk banyak dalam usaha saya," jelasnya.

Dalam jual beli minyak antara Ridwan dan Antonius Manulang, Abob mengaku dirinya sering diminta tolong oleh Ridwan untuk membayarkan uang transaksi minyak dari Ridwan kepada Antonius Manulang tanpa mengetahui secara pasti sebabnya apa. "Saya tidak tahu apa alasan Ridwan meminta saya membayarkan ke Manulang, saya hanya membantunya," jelasnya.

Selain itu, dalam persidangan yang berlangsung selama tiga jam tersebut, Abob juga menerangkan bahwa dirinya mempunyai dua perusahaan yakni PT Lautan Terang dan PT Sunrise Sunset yang mengoperasikan sebanyak 13 unit kapal.

Sementara itu, lanjutnya, ia mengaku memiliki satu unit kapal yang beroperasi di perairan Riau dibawah kendali Pertamina. "Kapal saya disewa Pertamina Yang Mulia dan perharinya Pertamina membayar USD1.375," ujarnya.

Jalannya persidangan tersebut banyak menekankan kiprah Abob dalam menggeluti usaha jual beli minyak, sementara Abob terus menerus menjelaskan profil perusahaan yang ia miliki dan usaha yang ia jalankan sementara hakim mengatakan bahwa sidang ini dipercepat mengingat waktu putusan sangat semakin dekat.

Dalam sepekan terakhir, hakim memutuskan untuk menjalankan sidang sebanyak tiga kali, dimana sebelumnya hanya sekali dalam sepekan.

Sebelumnya, lima terdakwa penyeludupan kasus tindak pidana pencucian uang dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) di perairan Selat Malaka lepas pantai Kota Dumai, Provinsi Riau menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kelima terdakwa tersebut adalah Arifin Achmad, Yusri, Dunun, Ahmad Mabub alias Abob serta adik kandung Abob, Niwen yang merupakan PNS Kota Batam yang diketahui memiliki rekening gendut. Kelima terdakwa tersebut menjalani sidang secara bersamaan.

JPU menyebutkan nilai kerugian keuangan negara dari perbuatan para tersangka mencapai Rp149.760.938.624, dan terdakwa diancam pasal 2 ayat 1 jo Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 UU 31/1999 jo. UU 30/2001 Tentang Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 jo Pasal 6 UU 15/2002 jo UU 25/2003 tentang Tindap Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 5 UU No.8/2010 tentang TPPU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.