Radio Kampar Mengudara Hingga Pelosok Desa

id radio kampar, mengudara hingga, pelosok desa

Radio Kampar Mengudara Hingga Pelosok Desa

Kampar,Riau (Antarariau.com) - Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kampar melakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) antara pemohon izin penyelenggara penyiaran (IPP) dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau di Gedung KONI ruang rapat lantai 1, Pekanbaru.

"Setelah sekian lama mengudara menyapa pendengar di seluruh wilayah Kampar hingga kepelosok desa, akhirnya pihak Radio (RSPD) melakukan pengurusan izin penyiaran," kata Kasubag Publikasi dan Dokumentasi Syafril Azmi, SE setelah memberikan penjabaranya dihadapan Ketua KPID Riau, Rabu (27/5).

Menurut dia, radio Pemda Kampar diminta untuk melengkapi izin penunjang yang masih perlu dilengkapi seperti aspek isi siaran, data rencana kerja, aspek keuangan selama 5 tahun serta keterangan domisili dari kelurahan.

"Dalam waktu 12 hari kedepan akan kita perbaiki dan lengkapi berkas permohonanya," kata Syafril.

Ketua KPID Riau, Zainul Ikhwan berharap kepada pihak Radio Pemda Kampar selaku pemohon izin penyelenggaraan penyiaran untuk memberikan informasi yang membangun dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam menyokong program pemerintah.

RSPD kata dia, diharapkan dapat berpartisipasi aktif mengajak masyarakat guna mensukseskan program pemerintah Kabupaten Kampar, menyosialisasikan kepada masyarakat untuk memilah tayangan tontonan yang saat ini banyak memberikan tayangan yang tidak mendidik.

Beberapa pemohon yang mengikuti jajak dengar pendapat bersamaan itu di antaranya Radio Aditya Pekanbaru, Radio Patra Duri, dan TV Kabel Abrar yang juga menjadi pemohon maupun pengurusan perpanjangan izin siaran.

"Kedepannya Radio Pemda Kampar diberikan waktu selama 12 hari guna penyempurnaan dokumen dalam waktu dekat ini," katanya. (Adv)