Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru, mengungkapkan, Pemkot perlu melakukan inovasi baru penarikan berbagai jenis penerimaan bidang pajak daerah dan retribusi, guna mendongkrak penerimaan.
"Dispenda Pekanbaru masih melakukan pola lama dalam penarikan pajak," kata Ketua Komisi II DPRD kota Pekanbaru, Tengku Azwendi, di Pekanbaru, Jumat, terkait hearing Komisi II DPRD Kota Pekanbaru dengan Dispenda setempat, membahas agenda optimalisasi tentang pendapatan pajak dengan program penarikan pajak yang perlu inovasi.
Tengku Azwendi, mengatakan, untuk menyikapi rasionalisasi atau pemangkasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru tahun 2015. Dispenda perlu mengoptimalisasi sumber pendapatan dari pajak, dan juga retribusi.
"Kami cermati sesui dengan zaman dan kebutuhan yang makin tinggi, Dispenda perlu mengubah sistem ke pelayanan elektronik dengan pajak online," paparnya.
Tengku Azwendi menyarankan, Dispenda harus membuat program jitu, salah satunya melalui armada pajak untuk berkeliling jemput bola. Namun tentunya tanpa menggangu hari kerja, seperti Sabtu dan Minggu.
"Mobil pajak keliling yang terjadwal untuk daerah pinggiran diharapkan bisa menjangkau Wajib Pajak di daerah terpencil." saran Azwendi.
Lebih lanjut Azwendi menganalisa, dalam memaksimalkan pajak, satker perlu membuat program dan mengkaji sumber-sumber pajak baru maupun yang sudah ada.
"Dengan membuat aturan hukum berupa perwako, dan sebagainya untuk menjaring wajib pajak baru dan mengikat yang sudah ada," paparnya.
Termasuk juga upaya untuk menyelesaikan para pengemplang pajak.
"Misalnya wajib pajak yag tertunggak bisa ditagih dengan ketentuan yang diatur," ujarnya.
Selain itu, masih menurut Azwendi, Dispenda perlu mengantisipasi kebocoran pajak yang terus terjadi saat ini. Bisa dengan langkah membuat program dan target, agar optimal, dengan aturan yang mengikat.
Ia menjelaskan sebenarnya masih cukup banyak potensi pajak yang belum tergarap di Pekanbaru, Azwendi Mencontohkan, salah satu pajak yang tertunggak, yakni bagi hasil pendapatan baik provinsi dan pusat.
Misalkan dilakukan pendekatan untuk pajak tertunggak BPMKB agar dapat ditarik sesui limit.
"Sampai hari ini tunggakan terhadap pajak kendaraan bermotor ada yang mencapai 5 tahun," tuturnya.
Sementara itu Kadispenda Pekanbaru, Yuliasman, mengatakan, hingga kini penerimaan pajak Pekanbaru masih belum sesui pencapaian target.
"Pada triwulan ke dua tahun ini penerimaan sudah mencapai Rp470 miliar," jelasnya.
Kekurangan target tersebut terang dia, terjadi dibeberapa sektor pajak dan retribusi, salah satunya seperti penerimaan PBB. Namun sesui tren pembayaran pajak PBB ini.
"Diprediksi akan terjadi pembayaran pada bulan September, pada saat jatuh tempo," tambahnya.
Berita Lainnya
Legislator Sumbar gali informasi pembebasan lahan tol di Pekanbaru
10 May 2023 9:56 WIB
Legislator Sumbar gali informasi pembebasan lahan Tol Pekanbaru-Bangkinang
08 May 2023 19:43 WIB
Legislator desak Pemko bangun penampungan sementara di Pasar Cik Puan
01 March 2023 17:24 WIB
Legislator desak Pemko bangun penampungan sementara di Pasar Cik Puan
28 February 2023 12:00 WIB
Jukir ilegal bikin resah masyarakat, Legislator: tertibkan
25 October 2022 20:05 WIB
Legislator perempuan ini sorot mitigasi dan penanganan banjir Pekanbaru
10 October 2022 19:00 WIB
Rencana lawatan Pejabat Pemko Pekanbaru ke Mesir tuai kritikan legislator
24 March 2022 20:41 WIB
Sindir keberangkatan pejabat Pekanbaru ke Mesir, Legislator: Masyarakat sedang sulit
23 March 2022 23:19 WIB