Kejati Tetapkan Pejabat Tersangka Korupsi Embarkasi Haji

id kejati tetapkan, pejabat tersangka, korupsi embarkasi haji

Kejati Tetapkan Pejabat Tersangka Korupsi Embarkasi Haji

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan seorang pejabat Pemprov Riau berinisial MG sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah untuk embarkasi haji Riau yang disinyalir merugikan negara sekitar Rp10 miliar.

"Status kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka MG sebagai tersangka.," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, di Pekanbaru, Jumat.

MG kini menjabat sebagai staf ahli Gubernur Riau. Sebelumnya, MG pernah menjabat Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Kepala Biro Humas Riau, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau.

Menurut Mukhzan, penyidik Kejati Riau sebelumnya sempat memintai keterangan MG dalam proses penyelidikan. Namun, yang bersangkutan hingga kini tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka. "Belum ditahan," ujar Mukhzan

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula pada tahun 2012 saat Pemprov Riau melalui Biro Tata Pemerintahan telah mengalokasi anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji sekitar Rp17,9 miliar. Lahan tersebut terdiri dari 13 persil dengan status tanah ada yang sudah bersertifikat, maupun masih berstatus kepemilikan SKT, dan SKGR.

Berdasarkan penetapan harga oleh tim aprpresial, harga tanah tersebut bervariasi antara Rp320 ribu hingga Rp425 ribu per meter.

Penyidik Kejati Riau mensinyalir terdapat penyimpangan dalam proses pembebasan lahan. Ini disebabkan harga tanah yang dibayarkan untuk proyek embarkasi haji ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan, dan juga tidak berdasarkan kepada harga nyata tanah di sekitar lokasi tanah yang diganti rugi, padahal itu harus mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.

"Berdasarkan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, penyidik telah menyimpulkan adanya suatu peristiwa pidana terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp10 miliar," kata Mukhzan

Tersangka MG disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Untuk tahap awal satu pejabat yang kita tetapkan tersangka. Namun, dalam kasus ini akan menyeret sejumlah pejabat lainnya yang ada di Pemprov Riau," katanya.