Pengadilan Vonis Mantan Kapolsek Tiga Tahun Penjara

id , pengadilan vonis, mantan kapolsek, tiga tahun penjara

  Pengadilan Vonis Mantan Kapolsek Tiga Tahun Penjara

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak, Provinsi Riau, memvonis hukuman tiga tahun penjara kepada Kompol Suparno, seorang anggota polisi yang pernah menjabat Kepala Kepolisian Sektor Siak, karena terbukti bersalah dalam kasus perambahan hutan.

"Terdakwa Suparno divonis tiga tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Siak, Desber Bertuah Naibaho, kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat.

Desber mengatakan pembacaan putusan kasus perambahan hutan tersebut digelar di PN Siak pada Kamis (28/5).

Majelis Hakim sidang tersebut diketuai oleh Sorta Ria Neva, serta dua hakim anggota Alfonso dan Desber Bertuah Naibaho.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Kompol Suparno terbukti bersama melakukan perambahan hutan untuk perkebunan kepala sawit. Pembukaan hutan tersebut tanpa melalui proses izin pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan.

"Atas putusan ini Suparno menyatakan pikir-pikir," kata Desbar Naibaho.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kasus perambahan hutan yang melibatkan Kompol Suparno terjadi pada 2013. Kasus tersebut dilaporan oleh PT Balai Kayang Mandiri.

Perusahaan industri kehutanan tersebut melaporkan Kompol Suparno telah mencaplok kawasan hutan yang masuk dalam konsesi pengelolaan PT Balai Kayang Mandiri.

Suparno mengokupansi kawasan hutan tersebut hingga 400 hektare untuk kebun kelapa sawit.

Pencaplokan kawasan hutan dilakukan Suparno bersama sejumlah warga hingga oknum perwira di Polda Riau.

Tindakan melawan hukum tersebut tidak hanya dilakukan di areal konsesi perusahaan, melainkan juga pada kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil dan Hutan Produksi Terbatas di Minas Kabupaten Siak.

Vonis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.