Dua Pelaku Mutilasi Di Siak Terancam Hukuman Mati

id dua pelaku, mutilasi di, siak terancam, hukuman mati

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dua pelaku mutilasi di Kabupaten Siak, FH dan HL dijerat dengan Pasal 340 dan 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Tindak Pidana Pemerkosaan dan Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat mengatakan ancaman hukuman itu diterapkan karena kedua pelaku dengan sadis memperkosa korbannya Tiurmaida Boru Simatupang (35) pada Selasa lalu (26/5). "Selain memperkosa keduanya juga membunuh dan memutilasi korbannya dengan sadis," katanya.

Ia menjelaskan, kedua pelaku tersebut ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Siak di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak setelah keduanya kedapatan mencuri kendaraan bermotor milik warga pada Rabu lalu (28/5).

"Saat ditangkap atas tuduhan mencuri motor, keduanya lalu mengaku bahwa mereka hendak melarikan diri. Kemudian petugas yang curiga lalu mengkaitkan dengan pembunuhan yang terjadi sebelumnya, dan mereka mengakuinya," jelasnya.

Sebelumnya Polres Siak melakukan penyelidikan terkait penemuan sesosok mayat wanita tanpa kepala di Kecamatan Perawang.

AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru mengatakan mayat yang diperkirakan berusia 35 tahun tersebut pertama kali ditemukan oleh penjaga ladang bernama Adi (42) di Simpang Bakal Pinang Sebatang, Kecamatan Perawang.

"Korban ditemukan warga pada Selasa sekitar pukul 14.30 WIB, saat ditemukan mayat tersebut tanpa kepala," katanya.

Ia menjelaskan, kepala korban sendiri ditemukan berjarak 3 meter dari tubuh korban, sementara sepatu korban ditemukan lima meter dari mayat.

Sementara itu pada saat ditemukan, kondisi mayat tersebut dalam keadaan setengah telanjang karena celana korban turun selutut.