30 Siswa Sekolah "Bodong" Dipastikan Ujian Paket-A

id 30 siswa, sekolah bodong, dipastikan ujian paket-a

30 Siswa Sekolah "Bodong" Dipastikan Ujian Paket-A



Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kantor Kementerian Agama Wilayah Pekanbaru dan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, sepakat untuk menyelenggarakan ujian Paket A bagi 30 siswa Madrasah Ibtidaiyah As-Shiddiqi, yang gagal melaksanakan Ujian Nasional akibat sekolah itu tak berizin atau "bodong".

"Kita sepakat akan lakukan ujian paket A pada 27-29 Juli 2015 nanti" kata Kepala Kemenag Pekanbaru, Edwar kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.

Ia mengatakan keputusan ujian tersebut didapat setelah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru bersama dengan Pihak Yayasan Bani As-Shiddiqi bertemu di Kantor Ombudsman Riau.

Menurutnya, ujian Paket A ini merupakan solusi yang terbaik yang didapat dari pertemuan tersebut. "Ini adalah solusi terbaik untuk masalah yang kita hadapi bersama ini," jelasnya.

Namun, ia memastikan bahwa ijazah yang didapat dari ujian Paket A ini dapat dimanfaatkan untuk mendaftar ke Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Negeri. "Sesuai undang-undang, ijazahnya bisa dipakai," jelasnya.

Sementara itu, terkait perizinan sekolah tersebut, dirinya membantah bahwa Madrasah Ibtidaiyah As-Shiddiqi merupakan wewenang Kemenag.

Dia beralasan bahwa berdasarkan kurikulum yang diajarkan kepada siswa MI As-Shiddiqi merupakan standar sekolah dasar. "Anda lihat sendiri buku rapor yang dimiliki siswa tersebut, tidak ada pelajaran Al Quran Hadist, Fiqih, Bahasa Arab; Dan mereka tidak ada ciri khas kurikulum kami," katanya.

Menurutnya, standar yang diterapkan oleh sekolah tersebut adalah kewenangan dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat bahwa jangan menyalahkan Kemenag Pekanbaru atas tidak ada izinnya sekolah tersebut.

"Sudah jelaskan ini adalah standar sekolah dasar, jadi jangan lagi disebut MI tapi SD," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 14 siswa sekolah tersebut gagal mengikuti UN karena sekolah tersebut belum mengantongi izin maupun belum terakreditasi. Sementara 16 lainnya yang ujian pada 2014 belum juga mendapatkan ijazah.

Wakil Ketua Yayasan Bani Assidiqi, Ivan Febriawan, yang ditemui Antara pada Selasa (19/5) lalu mengatakan sekolah tersebut belum memiliki izin dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Ia beralasan baru mengetahui sekolah itu tidak mengantongi izin pada Sabtu lalu (16/5), atau dua hari sebelum pelaksanaan Ujian Nasional (UN).

"Kita baru tahu Sabtu kemarin bahwa kita tidak berizin," kata Ipan. Akan tetapi, apa yang disampaikan Ipan ternyata jauh berbeda dari keterangan Kemenag yang disampaikan Ombudsman. Sementara itu, hingga sekarang Ipan dan sejumlah pihak sekolah lainnya tidak dapat dikonfirmasi terkait sekolah bodong tersebut.