Kemenag: Pelunasan BPIH Dibagi Dua Tahap

id kemenag pelunasan, bpih dibagi, dua tahap

Kemenag: Pelunasan BPIH Dibagi Dua Tahap

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau menyatakan masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2015 untuk daerah itu mencapai sebesar Rp34 juta dibagi dalam dua tahap.

"Sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) No.28 tahun 2015 tentang jadwal pelunasan BPIH, maka untuk tahap pertama ini terhitung 1 Juni sampai 30 Juni 2015," kata Kepala Bidang Pelayanan dan Informasi Haji Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Muhammad Aziz di Pekanbaru, Rabu.

Menurut dia, mereka yang boleh melunasi biaya haji tahap pertama diperuntukkan bagi calon jamaah haji yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi tahun 1436 Hijriah atau tahun 2015.

Selain itu, pihaknya memberlakukan syarat yakni bagi calon jamaah haji harus belum pernah menunaikan haji, tapi telah berusia 18 tahun dan sudah menikah terhitung sejak 21 Agustus 2015.

Pelunasan tahap pertama juga diperuntukan bagi jemaah lunas tunda yang berstatus belum pernah haji, sedangkan bagi calon jamaah haji cadangan berasal dari nomor porsi berikutnya dengan status belum pernah haji dan masuk daftar tunggu 2016 boleh melunasi BPIH.

Untuk pelunasan tahap kedua dibuka 7-13 Juli 2015 diprioritaskan bagi jemaah tahap pertama yang mengalami kegagalan pelunasan BPIH.

"Pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi calon haji lanjut usia dan penggabungan suami istri serta anak yang terpisah dari orangtua," ungkapnya.

"Dengan ketentuan usia calon jamaah haji sudah 75 tahun dan sudah mendaftar haji reguler paling lambat 1 Januari 2013. Jadi, mereka dapat didampingi satu pendamping yaitu istri atau suami, anak kandung atau adik kandung," jelas Azis.

Kepala Seksi Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kebupaten Indragiri Hilir mengatakan, untuk daerah itu terdapat lima bank yang ditunjuk sebagai tempat pelunasan BPIH yakni Bank Riau Syariah, Bank Riau Konvensional, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia dan Bank Mandiri Syariah.

"Sedangkan embarkasi masih tetap di Batam dan BPIH yang harus dilunasi calon jemaah haji sebesar 2.556 dolar AS. Jumlah ini dikalikan dengan kurs rupiah pada hari penyetoran," terangnya.

Dengan besaran BPIH yang telah ditetapkan pemerintah itu, lanjut dia, maka Kemenag telah memberi kepastian bagi para calon jamaah haji reguler untuk bisa melunasi ongkos berhaji. Oleh karena itu, Harun berharap agar JCH sesegera mungkin melakukan pelunasan.

"Pelunasan BPIH reguler, tentunya dapat dilakukan pada hari kerja pada sejumlah bank penerima setoran yang telah ditunjuk. Memang terjadi perbedaan besaran BPIH untuk masing-masing embarkasi karena jarak atau waktu tempuh yang berbeda," ucapnya.