BPK: Riau Agar Siapkan Laporan Keuangan Aktual

id bpk riau, agar siapkan, laporan keuangan aktual

BPK: Riau Agar Siapkan Laporan Keuangan Aktual

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia meminta Pemerintah Provinsi Riau untuk mempersiapkan diri untuk laporan keuangan yang bersifat aktual, dimulai 1 Januari-31 Desember 2015 dan akan dilaporkan seluruhnya pada 2016.

"Hal ini sudah disampaikan ke presiden dan diminta seluruh aparat mempersiapkan Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi. Karena laporan ini tidak hanya aspek keuangannya saja yang lebih komprehensif, tapi juga lebih kompleks sehingga butuh kompetensi," kata Ketua BPK RI, Harry Azhar Aziz di Pekanbaru, Selasa.

Dia mengatakan bahwa jangan sampai nantinya ketidaksiapan Pemprov Riau untuk menerapkan akuntansi berbasis aktual ini justru menurunkan predikat laporan keuangan tahun depan. Sebelumnya disampaikan oleh Harry bahwa laporan keuangan Riau 2014 mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas.

Meskipun WTP, dalam laporan tahun anggaran 2014 ini BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan keuangan. Hal itu terkait Penatausahaan aset tetap dan penatausahan pengelolaan persediaan belum tertib.

"Terdapat kegiatan pada beberapa SKPD yang bukan merupakan kewenangan provinsi," lanjutnya.

BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Diantaranya yaitu keterlambatan pengadaan kendaraan dinas Pemprov Riau Tahun Anggaran 2014 belum dikenakan denda.

Kemudian terdapat hutang dari tahun 2011 sampai dengan sekarang atas bagi hasil retribusi dan pendapatan lainnya yang masih belum dianggarkan pembayarannya. Terakhir belanja hibah bantuan operasional sekolah tahun 2014 juga belum dianggarkan.

Terkait hal itu, BPK meminta seluruh rekomendasi yang jadi catatan bisa ditindaklanjuti. Kepada DPRD Riau, dia juga meminta untuk mengawasi pemprov dalam menindaklanjuti rekomendasi itu.

"Jawaban disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah diterima. DPRD apabila terdapat kekuarangan, bisa usulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Riau yang harus juga tidak ragu berikan konsultasi," sebutnya.

Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman menyatakan akan memenuhi waktu untuk menindaklanjuti LHP BPK. Pihaknya mengapresiasi BPK yang kembali memberikan predikat WTP kepada Pemprov Riau.

"Kita akan dorong agar Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk bekerja keras dan bekerja ikhlas," ucapnya.