DPRD Minta SK Kawasan Hutan Riau Dicabut

id dprd minta, sk kawasan, hutan riau dicabut

DPRD Minta SK Kawasan Hutan Riau Dicabut

Pekanbaru, (Antarariau.com) - DPRD Riau melalui Panitia Khusus Monitoring dan Evaluasi Izin Lahan meminta agar Surat Keputusan Menteri Kehutanan periode lalu tentang kawasan hutan di provinsi itu dicabut.

"Ada tiga SK yang diteken oleh menteri yang sama periode lalu. SK. 673, SK. 878, dan surat 878 tanpa ada tulisan SK. Semuanya rancu, jadi kita minta cabut ketiga-tiganya karena bermasalah," kata Ketua Pansus, Suhardiman Amby di Pekanbaru, Senin.

Alasannya, kata dia, karena ketiga SK itu luas kawasan hutannya berbeda-beda. Contohnya pada SK 673 ada yang masuk kawasan hutan, namun di SK 878 sudah diputihkan atau sudah menjadi Area Peruntukan Lain (APL).

"SK 673 kawasan hutan 1,6 juta hektare, SK 878 1,5 juta ha, dan 878 tanpa tulisan SK kembali lagi luasnya ke 1,6 juta ha," imbuhnya.

Apalagi dalam SK terakhir disebutkan juga bahwa SK yang sebelumnya masih berlaku sepanjang tidak bertentangan. Pihak Pansus menduga bahwa ketetapan tentang kawasan hutan Riau ini sengaja diambangkan sehingga jelas ada permainan dalam penetapannya. Hal itu terbukti pada kasus Gubernur Riau non aktif Annas Maamun terkait dengan SK itu.

"Oleh karena itu kita minta ini segera diverifikasi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar membuat penunjukan baru. Kita minta yang sesuai sengan usulan tim terpadu yakni luasnya 2,7 juta ha," lanjutnya.

Hal tersebut disampaikannya saat rapat dengar pendapat dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau. Kepala Bappeda, M. Yafiz mengatakan berdasarkan pertemuan dengan Menteri LHK, Siti Nurbaya, diminta untuk menggunakan kawasan hutan 878.

"Saya bilang jangan gunakan itu, karena Sk 673 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan. Lalu Ibu Menteri membuka komunikasi untuk penjelasan dulu sebelum digunakan," ujarnya.

Kemudian saat ini perlu dilakukan identifikasi izin lahan oleh perusahaan. Namun, kata dia, untuk pembahasan ini tidak cukup waktu satu hari untuk satu kabupaten saja sehingga rapat dengan DPRD diatur kembali secara teknis membahasa permasalahan tersebut.