Disnaker Dumai Bentuk Posko Pengaduan THR

id disnaker dumai, bentuk posko, pengaduan thr

Disnaker Dumai Bentuk Posko Pengaduan THR

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai, Riau, segera membentuk posko pelayanan dan pengaduan tunjangan Hari Raya dalam rangka pemantauan pelaksanaan pembayaran hak pekerja tersebut menjelang Lebaran.

Kepala Disnaker Dumai Amiruddin di Dumai, Rabu, menyebutkan pembukaan posko pengaduan THR ini segera dilakukan dalam waktu dekat untuk melihat kepatuhan perusahaan mentaati ketentuan pemerintah.

"Posko juga bertujuan melihat kelancaran pelaksanaan THR dan memantau berbagai keluhan terkait persoalan di lapangan," katanya kepada pers.

Dia menjelaskan pelaksanaan THR sebagai kewajiban perusahaan kepada pekerja sudah diatur pemerintah dalam Permenakertrans nomor 04 tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Besar Keagamaan.

Pelaksanaan THR, lanjut dia, diatur pemerintah dalam rangka kelancaran dan ketertiban tanpa menimbulkan persoalan di tengah hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja.

"Perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja karena sudah diatur juga dalam perundangan tenaga kerja nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan," jelasnya.

Selain mengatur THR, Disnaker juga meminta pengusaha dan perusahaan agar menghormati karyawan yang sedang berpuasa serta memperhatikan kesejahteraan mereka.

Untuk kelancaran pembayaran THR, tambahnya, Disnaker akan melakukan pengawasan intensif ke perusahaan dan meminta pekerja agar aktif melaporkan ke pemerintah daerah, jika hak tidak dibayarkan.

"Bagi karyawan yang merasa dirugikan, disarankan buat laporan untuk segera kita tindaklanjuti karena THR dikeluarkan hanya sekali dalam setahun," ungkapnya.

Menurutnya, besaran THR berdasarkan rumusan ialah pekerja yang sudah mengabdi minimal tiga bulan atau bekerja lebih dari setahun mendapatkan satu bulan gaji yang diterima tiap bulannya.

Sedangkan yang belum bekerja satu tahun, maka hak diberikan secara proporsional mengacu sesuai petunjuk berdasar peraturan belaku yang dibuat pemerintah.

"Kami berharap tidak ada persoalan terkait pembayaran THR ini dan semua pekerja mendapatkan hak untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya mendatang," harap dia.

Sebelumnya, Disnaker juga telah menyosialisasikan surat edaran aturan pelaksanaan THR keagamaan kepada seluruh perusahaan di daerah ini bertujuan agar perusahaan bersiap membayarkan hak pekerja.

Pemerintah mengingatkan perusahaan membayarkan THR kepada pekerja paling lama tujuh hari sebelum hari raya dan melaporkan pelaksanaan pembayaran ke Disnaker.