Polda Riau Tangani 600 Kasus Narkoba

id polda riau, tangani 600, kasus narkoba

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Daerah Provinsi Riau pada periode Januari-Mei 2015 telah menangani sebanyak 600 kasus narkoba dengan menetapkan 858 tersangka dan menyita barang bukti ganja sebanyak 53 kg, ekstasi 5.549 butir, serta sabu-sabu sebanyak 81 kg.

"Kasus ini meningkat dibandingkan dengan penangangan kasus yang sama pada 2014," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Hermansyah di Pekanbaru, Kamis.

Ia menyampaikan hal itu dalam rapat koordinasi bersama Ditnarkoba Polda Riau, KemenKumham, Kejati, Dinas Sosial Dinas Kesehatan Provinsi Riau, RSJ Tampan dan juga BNNP Provinsi Riau.

Menurut dia, untuk kasus psikotropika, maka barang bukti yang ditemukan adalah penggunaan H-Five tercatat sebanyak 994 butir.

"Dari barang bukti yang dikumpulkan jika diuangkan akan mencapai atau setara dengan Rp165 juta lebih artinya nilai barang bukti sebesar itu akan bisa menyelamatkan 465.875 orang pengguna narkoba di daerah ini," katanya.

Oleh karena itu, katanya lagi, dalam rapat ini maka ada sejumlah pemikiran pokok yang harus ditindak lanjuti secara bersama khususnya dalam menekan kasus narkoba yang bisa mengancam daerah ini kehilangan generasi potensial.

Ia menjelaskan pemikiran pokok yang harus ditangani bersama adalah, tindak lanjut dari surat kesepakatan bersama tujuh menteri terkait upaya rehabilitasi terhadap pencandu dan korban penyalah guna narkoba yang terkait tindak pidana.

Selain itu, permasalahan eksekusi putusan rehabilitasi oleh hakim, berikutnya permasalahan "assesment" pada tingkat penyidikan di wilayah, permasalahan rehabilitasi oleh dinas kesehatan termasuk implementasi rehabilitasi di rumah sakit jiwa tampan dan dinas sosial.

"Permasalahan berikutnya yang harus menjadi perhatian bersama adalah rehabilitasi di kantor Kemenkumham Riau," katanya.