KPK Kembali Memeriksa Anggota DPRD Riau

id kpk kembali, memeriksa anggota, dprd riau

KPK Kembali Memeriksa Anggota DPRD Riau

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD Riau terkait kasus korupsi pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Riau 2015 di Sekolah Polisi Negara Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Selasa.

Anggota DPRD Riau yang diperiksa adalah Mansyur HS dan Masnur. Keduanya juga anggota periode sebelumnya dimana APBD 2015 disahkan. Sedangkan satu lagi adalah mantan anggota DPRD Riau, Musdar Mustafa.

Mansyur HS yang diperiksa untuk kedua kalinya setelah pemeriksaan mengaku sekitar 10 pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik KPK. Diantaranya pertanyaannya tersebut adalah berapa kali pembahasan APBD.

"Intinya berapa kali pembahasan APBD, kemudian berapa kali KUA-PPAS dan Apa saja yang dirubah. Siapa saja diberikan naskah itu, tanggal berapa rapat dan apakah dibuat risalahnya," katanya di Pekanbaru, Selasa.

Dia menjelaskan pemeriksaan yang berlangsung sekitar dua jam tersebut hanya berkaitan dalam pembahasan APBD 2015. Pemeriksaan itu, katanya, tidak ada membahas apakah ada mendapat bagian. Mengingat dirinya ketika itu menjabat sebagai

"Tidak ada menyinggung persoalan apakah dapat bagian tidak ada. pada intinya berkaitan dengan pembahasan APBD saja yang menjadi pertanyaan," jelas Ketua Fraksi PKS dan anggota Badan Anggaran (Banggar).

Anggota DPRD Riau daerah pemilihan Pekanbaru ini juga menuturkan bahwa pertanyaan tersebut tidak jauh berbeda dengan pertanyaan pada pemeriksaan pertama beberapa waktu lalu. Penyidik yang bertanya, kata dia, juga sama. Dia menilai pertanyaan kali ini hanya pendalaman dan menyesuaikan dengan jawaban sebelumnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Riau lainnya, Masnur ketika ditanyakan terkait dengan pemeriksaan dirinya enggan berkomentar tentang perihal tersebut. Sampai saat ini sudah lebih dari 10 Anggota DPRD Riau yang diperiksa terkait kasus ini.

KPK sendiri telah menetapkansatu anggota DPRD Riau periode sebelumnya, Akirjauhari sebagai tersangka. Sedang Gubernur Riau non aktif Annas Maamun juga tersangka pada kasus itu sebagai pemberi suap pengesahan APBD 2015.