Mantan Wakil Wali Kota Batal Maju Pilkada

id mantan wakil, wali kota, batal maju pilkada

Mantan Wakil Wali Kota Batal Maju Pilkada

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Mantan Wakil Wali Kota Dumai yang kini duduk sebagai Anggota DPRD Riau, Sunaryo menyatakan, batal maju dalam pemilihan kepala daerah pada Desember mendatang dengan berbagai pertimbangan.

"Atas sikap ini saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat pendukung yang terus setia dan mendorong agar ikut mencalonkan diri dalam pilkada mendatang," katanya usai berbuka puasa bersama di Dumai, Sabtu.

Bendahara Umum DPD PAN Riau ini menjelaskan, sikap memilih tetap menjadi wakil rakyat di parlemen merupakan konsekuensi sebagai kader partai yang amanah.

Di samping itu, terdorong oleh rasa beban moral kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan sebagai anggota legislatif untuk menampung dan menunaikan aspirasi.

"Saya memilih tetap menjadi anggota DPR dan siap mendukung calon kepala daerah yang akan diusung oleh partai dalam pilkada nanti," tegasnya.

Sikap ini didasari juga atas terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang mewajibkan legislator mundur jika mengikuti pemilihan kepala daerah.

Dia mengaku sangat sepakat atas keputusan MK yang mengatur tentang anggota legislatif maju pilkada ini agar tetap fokus dalam menjalankan amanah dan kepercayaan diberikan masyarakat.

"Kita sepakat dan memang politisi harus punya pilihan utama sebagai konsekuensi yang mesti dijalankan supaya total dan tidak separuh dalam bertugas," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Riau ini sempat mendekati dan menjalin komunikasi politik dengan beberapa parpol untuk mencalonkan diri maju sebagai wali kota.

Sementara, Ketua DPD PAN Kota Dumai Zainal Abidin memastikan tiga partai politik sudah sepakat berkoalisi mendukung calon pasangan wali kota dan wakil wali kota pilihan, yaitu Abdul Kasim dan anggota DPRD dari PPP Dumai Nuraini.

Dia menjelaskan, tiga parpol koalisi yang menggabungkan 6 kursi DPRD sebagai syarat minimal dukungan pencalonan adalah, Partai Amanat Nasional (PAN) 4 kursi, Partai Bulan Bintang (PBB) 1 kursi dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) 1 kursi.

"Arah dukungan tiga parpol ini sudah melalui proses lobi pimpinan partai tingkat daerah dan mengikuti mekanisme seleksi pemilihan yang telah selesai digelar beberapa waktu lalu," katanya.