Lima Pasangan Calon Daftar Ke KPU Dumai

id lima pasangan, calon daftar, ke kpu dumai

Lima Pasangan Calon Daftar Ke KPU Dumai

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai, Riau telah menerima pendaftaran lima calon pasangan wali kota dan wakil wali kota untuk Pilkada hingga batas waktu terakhir pada Selasa(28/7) pukul 16.00 WIB sore kemarin.

Ketua KPU Dumai Darwis, Rabu mengatakan pada pendaftaran hari terakhir menerima kedatangan tiga calon pasangan, yaitu Amris-Sakti yang akan maju menggunakan jalur perseorangan sekitar pukul 09.30 WIB.

Disusul lagi calon pasangan kepala daerah unggulan koalisi partai politik PKS dan Golkar, yaitu Muhammad Ikhsan-Yanti Komala Sari pada pukul 14.30 WIB dengan jumlah 6 kursi DPRD.

Kemudian, jelang berakhirnya masa pendaftaran, sekitar pukul 15.30 WIB, KPU kembali kedatangan calon pasangan petahana yang diusung PDIP dan Hanura, yakni Agus Widayat dan Maman Supriyadi.

"Lima calon pasangan wali kota Dumai telah mendaftar dan selanjutnya segera kita lakukan proses penelitian berkas dan pelaksanaan tes kesehatan pada awal Agustus mendatang," katanya, Rabu.

Dia menambahkan, dibanding calon jagoan partai politik, pihaknya sedikit kerepotan untuk meneliti berkas dukungan pasangan yang maju menggunakan jalur independen karena harus melibatkan panitia di semua kecamatan.

Disamping itu, pihaknya juga tidak bisa menerima berkas dukungan calon kandidat yang mengklaim diusung Partai Persatuan Pembangunan karena sejauh ini diketahui masih bersengketa kepengurusan di tingkat pimpinan pusat.

"Berbeda dengan pasangan Muhammad Ikhsan dan Yanti Komala yang diusung Golkar karena melampirkan rekomendasi dua kepengurusan sehingga dianggap tidak ada persoalan," terangnya.

Dua calon pasangan diketahui saling klaim mendapat restu "perahu" PPP, yaitu Zulkifli AS-Eko Suharhjo yang juga didukung Gerindra, Demokrat, Nasdem, PKB, dan Abdul Kasim-Nuraini yang dijagokan PAN, PBB dan PKPI.

Namun meski tidak klaim PPP tidak diterima KPU, namun dapat dipastikan dua calon ini tetap mencukupi jumlah minimal dukungan kursi DPRD sebagai syarat maju diusung partai politik.