Banyak Usaha Di Pekanbaru Tidak Miliki Izin

id banyak usaha, di pekanbaru, tidak miliki izin

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal, Pekanbaru, Provinsi Riau, mengungkapkan saat ini diperkirakan banyak pengusaha di wilayah itu tidak mengantongi izin, seperti Tanda Daftar Perusahaan, Izin Gangguan, Surat Izin Usaha Perdagangan dan lainnya.

"Saat ini hanya ada 17.319 pengusaha yang mendaftar dan memiliki izin di Pekanbaru," ungkap Plt kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Moda (BPT-PM) Pekanbaru M Jamil di Pekanbaru, Sabtu.

Ia memprediksi jumlah tersebut bisa lebih banyak lagi, jika memang semua pelaku usaha taat aturan dan hukum serta sadar untuk membayar pajak.

"Kalau menurut analisa saya ada sekitar 35-40 ribuan pelaku usaha di Pekanbaru," paparnya.

Ia mencontohkan untuk satu gudang Avian saja sudah bisa menampung 300-an pelaku usaha, sementara di Pekanbaru ada puluhan kompleks pergudangan. Belum lagi yang berada diluar pada rumah toko.

Karena itu ia menilai, begitu banyak potensi yang bisa diraih jika pihaknya jemput bola.

Makanya untuk memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin gangguan, terang M. Jamil, pihaknya sudah membentuk tim yang terdiri dari enam kelompok.

Tiap kelompok akan menyusuri target jalan protokol dimana terdapat berbagai tempat usaha. Seperti Jalur Sudirman, Nangka, Arifin Achmad, jalan Riau, Yos Sudarso, Harapan Raya dan banyak lagi yang lainnya.

"Kami jemput bola, sambil sosialisasi," tuturnya.

M. Jamil mengaku tidak memasang target untuk operasi ini, namun Pemko sudah mematok PAD dari retribusi untuk tahun 2015 harus bisa diraih sebesar Rp 22 miliar.

"Makanya tim akan mendatangi satu persatu tempat usaha yang ada di 12 Kecamatan. Jika dilapangan ditemukan belum memiliki izin akan didata dan disarankan mengurus," ujarnya.

"Kami akan tempeli stiker khusus di tempat usaha yang tidak mengantongi izin," urainya.

Selanjutnya bagi yang sudah punya izin tetapi sudah habis masa berlakunya akan diberi peringatan pertama untuk mengurus perpanjangan.

"Kami tidak melayani pengurusan Izin ditempat, harus datang ke kantor BPT-PM. Tidak melalui perantara guna menghidari calo," tandasnya.

Masih menurut M. Jamil, pihaknya akan memberitahu pengusaha terkait Perda no 3 tahun 1982, tentang izin usaha, dimana setiap pelaku usaha wajib memilikinya, kalau tidak tempat usahanya bisa ditutup.

"Jika peringatan kami tidak diindahkan sampai tiga kali, maka akan kami tutup tempat usahanya," pungkasnya.