Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dari 25 pasang bakal calon (balon) yang mendaftar mengikuti proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di sembilan kabupaten/kota se-Provinsi Riau, ternyata belum semua balon menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Padahal LHKPN merupakan salah satu syarat wajib bagi balon kepala daerah dan wakil kepala daerah ketika mendaftar diri kepada kami," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Ilham Yasir di Pekanbaru, Selasa.
Ia mengemukakan, berdasarkan hasil pemberkasan sementara yang dilakukan KPU kabupaten/kota setelah pendaftaran pasangan balon kepala daerah dan wakil kepala daerah, hanya beberapa balon melengkapi LHKPN.
Sedangkan sebagian besar dari balon bupati dan wakil bupati delapan daerah serta satu balon wali kota dan wakil wali kota di provinsi itu, belum melampirkan berkas daftar LHKPN sesuai yang diminta.
"Kami (KPU) sebagai pelaksana pilkada pada 9 kabupaten/kota di Riau, hanya memberikan kesempatan pada balon belum lengkapi semua berkas hingga tanggal 3 Agustus 2015," tegasnya.
"Surat LHKPN tersebut, merupakan persyaratan wajib disertakan dalam pendaftaran. Walau surat LHKPN itu diterima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena pelaporannya kepada KPK, tapi KPU mendapatkan salinannya," katanya.
Sedangkan syarat lain yang belum dilengkapi oleh balon adalah surat dari Pengadilan Negeri tentang tidak pernah dijatuhi pidana penjara dan tidak sedang dicabut hak pilihnya serta tidak sedang memiliki tanggungan hutang.
"Lalu ada juga kelengkapan lain belum disertakan seperti surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari pengadilan tinggi atau pengadilan niaga," bebernya.
Beberapa persyaratan yang masih kurang itu, wajib dilengkapi dalam masa perbaikan atau kelengkapan persyaratan pada 4 sampai 7 Agustus 2015.
"Atau sebelum masa penetapan calon yakni pada tanggal 24 Agustus mendatang," ungkap Ilham.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sebelumnya mengatakan setiap calon pejabat di daerah yang hendak mengikuti pemilihan kepala daerah harus memiliki surat keterangan fiskal yang juga dikenal dengan "tax clearence".
"Calon kepala daerah harus punya "tax clearence", kalau sudah ada baru boleh ikut pilkada," ujar Bambang.
"Tax clearance" merupakan surat yang diterbitkan oleh direktorat jenderal pajak berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu.
Menurut dia, dokumen itu nantinya akan digunakan untuk melihat dan mengetahui rekam jejak kepatuhan calon kandidat tersebut dalam menyalurkan pajaknya.
"Terkait kegiatan kampanye, mereka (calon kepala daerah) harus punya visi-misi, bagaimana cara tingkatkan kesadaran pajak di daerah," tuturnya.
Ketua KPU Husni Kamil Malik mengatakan, adanya surat keterangan fiskal dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara, maka Direktur Jenderal Pajak bisa membandingkan kepatuhan dan kekayaan calon pejabat tersebut.
"Kerja sama yang kita jalin berdasarakan "memorandum of understanding" antara menteri keuangan dan KPU, ditujukan agar calon-calon kepala daerah dapat menyiapkan langkah lebih konkret bagi penerimaan pajak daerah maupun masyarakat," katanya.
Berita Lainnya
Visi-misi Balon AMAN kembangkan potensi PAD
16 August 2020 22:30 WIB
Balon Bupati Inhu Siti Aisyah bantu warga miskin
06 May 2020 14:57 WIB
KPK bantah sampaikan balon Bupati diperiksa agar tidak maju di Pilkada 2020
22 January 2020 12:26 WIB
Sudah Dua Pasang Balon Pilkada Riau Yang Kirim Jadwal Pendaftaran
06 January 2018 22:40 WIB
Ini Tanggapan Andi Rachman Soal Balon Pilkada Pekanbaru Dari Golkar
08 September 2016 23:03 WIB
PDIP Riau Wawancara "Balon" Untuk Pilkada Serentak
19 May 2015 20:32 WIB
Presiden Jokowi janjikan mobil listrik untuk praktikum SMK Mamuju
23 April 2024 17:03 WIB
KPK setor Rp2,1 miliar sebagai uang pengganti terpidana Trisna Sutisna
23 April 2024 16:58 WIB