BPJS Kesehatan Riau Tunggu Pusat Terkait Fatwa

id bpjs kesehatan, riau tunggu, pusat terkait fatwa

BPJS Kesehatan Riau Tunggu Pusat Terkait Fatwa

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepala BPJS Kesehatan Divre II Benjamin Saut PS mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan manejemen BPJS Kesehatan Pusat terkait rekomendasi hasil ijtima ulama Komisi Fatwa MUI soal penyelenggaraan BPJS Kesehatan.

"Kita masih menunggu kebijakan pusat dan memang sampai kini belum ada pernyataaan halal atau haram," kata Benjamin Saut PS di Pekanbaru, Selasa.

Ia mengatakan itu terkait BPJS Kesehatan disebut sebagai asuransi yang tidak sesuai syariah oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut Benjamin, dalam hal ini MUI Pusat hanya menyampaikan pernyataan agar BPJS Kesehatan melakukan penyempurnaan pengelolaan sesuai dengan syariat Islam.

Selain itu, katanya lagi, MUI pusat meminta BPJS Kesehatan membuat standar dasar setiap orang.

"Sebagai contoh, sejumlah negara di Timur Tengah, justru memberikan jaminan kesehatan bagi penduduknya, beda dengan Indonesia karena belum mampu," katanya dan menambahkan kemampuan keuangan negara antara lain bersumber pajak.

Akan tetapi, katanya lagi, penduduk Indonesis justru baru 40 persen yang membayar pajak, dan 60 persen sisanya belum, lalu dari mana sumber keuangan negara agar bisa membiayai kesehatan penduduknya secara menyeluruh?.

Oleh karena itu, ditumpangkan pada premi yang dibayarkan peserta namun demikian tetap ada pembagian tanggungan dari negara. Sedangkan premi yang dibayarkan peserta dikumpulkan dan sifatnya nirlaba, dan akadnya berdasarkan regulasi seluruh UU dan Permenkes.

"Terkait kritikan MUI tentang pemberlakukan denda sebesar 2 persen bagi peserta yang menunggak premi, itu lebih hanya untuk meningkatkan kepatuhan peserta saja," katanya.

Ia mencontohkan, denda diberlakukan PLN --atau sama halnya dengan premi BPJS Kesehatan-- juga lebih untuk membantu warga agar patuh membayar kewajiban.

Namun demikian, bagian lainnya mungkin investasi akan dikelola secara syariah, itu baru bisa. Selama ini iuran diterima BPJS Kesehatan masih melalui bank Mandiri, BRI dan investasi portofolio lainnya, yang menggunakan saham danareksa.

Juga ada bank-bank syariah, dan pengembalian investasi harus disesuaikan dengan target. Namun demikian semuanya dikembalikan bagi pemanfaatan peserta, biaya RS, pembelian obat, peralatan, dan premi yang dibayarkan peserta tidak untuk propabilitias karena dana sudah dipisahkan.

"Kita tunggu pernyataan pusat saja," katanya dan menambahkan bahwa MUI daerah pun seperti disampaikan Ketua IDI Provinsi Riau Dr. Nuzelly juga masih menunggu kebijakan MUI Pusat.