Pekanbaru, (Antarariau.com) - Seorang warga negara Malaysia Ng Hai Kwan alias Jimmy/Ati dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Selasa, karena terbukti bersalah menyelundupkan sabu seberat 46,5 kilogram.
"Dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer JPU, yakni Pasal 113 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009," kata JPU Gusnely yang didampingi Zainal dan Tio Minar Simatupang di ruang sidang Garuda PN Pekanbaru.
JPU menyatakan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
Selanjutnya JPU menilai perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda karena berupaya menyelundupkan sabu dalam jumlah yang besar.
Untuk itu, JPU berharap agar majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto untuk mengadili perkara ini menjatuhkan pidana maksimal.
"Menuntut terdakwa hukuman mati," ujar JPU Zainal.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Jimmy melalui Penasehat Hukumnya, Syahril, akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Kami akan mengajukan pledoi pekan depan, yang Mulia," kata Syahril singkat.
Selanjutnya, majelis hakim menutup persidangan. Jimmy pun digiring menuju ruang tahanan dengan mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan kejaksaan.
Sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Riau meringkus NHK dan dua orang wanit berinisial Y dan ISN di sebuah hotel di Pekanbaru pada Kamis (2/4) sekitar pukul 16.00 WIB dengan barang bukti 93 paket besar sabu seberat 46,5 kilogram yang diperkirakan senilai Rp180 miliar.
Sabu-sabu tersebut disimpan dalam dua travel bag besar dibawa ke Pekanbaru. Setibanya di Pekanbaru, Jimmy menginap di sebuah hotel di Jalan Soekarno-Hatta. Rencananya barang itu akan dibawa ke Palembang.
Namun belakangan Dit Resnarkoba Polda Riau menetapkan Ng Hai Kwan warga negara Malaysia selaku tersangka tunggal kasus dugaan penyelundupan 46,5 kilogram sabu-sabu yang diamankan beberapa waktu lalu. Sementara kedua rekan wanitanya, Y dan ISN, yang turut diamankan saat itu akhirnya dilepaskan karena penyidik tidak menemukan bukti keterlibatan keduanya dalam penyelundupan tersebut.
Dalam kasus ini Jimmy hanya mengaku sebagai kurir. Ia mengaku, serpihan haram tersebut dari Malaysia memalui perairan di Selat Malaka dan berhenti di pelabuhan rakyat di Dumai. Di mana dalam tugasnya, Jimmy mengaku diberi upah 5 ribu Ringgit Malaysia.
Berita Lainnya
Lima napi di Riau dapat remisi khusus Nyepi, tiga di antaranya warga Malaysia
12 March 2024 16:37 WIB
Ditangkap, dua warga Riau terduga penyelundup 7 WN Bangladesh ke Malaysia
18 January 2024 11:41 WIB
BPS: Warga Singapura, Malaysia, dan India dominasi kunjungan ke Kepri pada Mei 2023
05 July 2023 14:56 WIB
24 warga Rohingya dan Bangladesh dicegah berangkat ke Malaysia oleh Lanal Dumai
16 May 2023 13:14 WIB
Miliki KTP hingga berbisnis batubara, warga Malaysia diamankan di Pekanbaru
30 March 2023 16:02 WIB
Imigrasi Dumai tolak warga Malaysia
07 January 2023 6:18 WIB
Warga Negara Malaysia palsukan identitas ditahan di Rutan Dumai
16 November 2022 19:35 WIB
261 warga Malaysia korban sindikat penipuan kerja berhasil diselamatkan
01 October 2022 14:51 WIB