Menepis Keraguan "Haram" BPJS

id menepis keraguan haram bpjs

Menepis Keraguan "Haram" BPJS



Sambungan dari hal 1...

Model Lain

Model lain pengelolaan dana BPJS pun kemudian banyak diusulkan agar nilai kemanfaatannya tidak eksploitatif dan spekulatif yang kemudian berpotensi mengundang fatwa haram para ulama.

Pengamat Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (Akses) Suroto mengusulkan pengelolaan dana program program BPJS menggunakan model koperasi.

"Kalau mau merujuk ke model yang sesuai dengan konstitusi dan tidak mengandung unsur "usury" atau eksploitatif itu kita sebetulnya punya model koperasi," ucap Suroto.

Ia mencontohkan model serupa itu telah dikembangkan sejak 2014, misalnya, di Amerika Serikat.

Di negeri itu digunakan konsep "Consumer Oriented and Operated Plan ( CO--OP) Health" yang diskemakan sebagai gabungan pengelolaan negara dan masyarakat melalui koperasi.

"Model ini sebetulnya sebagai pengganti dari pengelolaan oleh koperasi penuh yang pernah diperjuangkan oleh Presiden Obama yang dimotori oleh Senator Kent Conrad yang mendapat dukungan dari gerakan koperasi di Amerika Serikat," paparnya.

Sayangnya model itu sempat digagalkan oleh loby kaum Republik, sehingga modelnya digabungkan oleh masyarakat melalui koperasi dengan dukungan pemerintah.

Sedangkan menurut dia, di Indonesia belum ada cetak biru pengelolaan dana BPJS apalagi kekuatan perusahaan asuransi komersial yang cenderung siap menekan pemerintah.

"Itu karena setidaknya mereka bisa berjualan untuk mengisi kelemahan dari konsep BPJS yang dicover pemerintah sepenuhnya," imbuhnya.

Suroto berpendapat di dunia ini ada 3 rezim untuk penyelenggaraan asuransi.

Pertama, di-"cover" oleh anggaran pemerintah sepenuhnya yang bebannya pasti berat. Bahkan untuk negara maju sekalipun.

Kedua diselenggarakan secara komersial oleh swasta dan ketiga adalah model koperasi yang sepenuhnya di kelola oleh masyarakat secara non-profit dan bersifat mutual.

"Terserah kita sekarang ini, mau pakai rezim yang mana. Kalau mau pakai konstitusi sebetulnya yang pas adalah koperasi dengan dukungan pemerintah seperti Amerika Serikat. Bukan seperti BPJS yang ada sekarang ini. Toh undang-undang perasuransian kita tidak jadi menghapus badan hukum koperasi," tegasnya.