Kejagung Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Pelindo Dumai

id kejagung limpahkan, dua tersangka, korupsi pelindo dumai

Kejagung Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Pelindo Dumai

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Satuan Tugas Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung menyatakan kasus dugaan korupsi dengan dua tersangka pejabat PT Pelindo I Cabang Dumai, Provinsi Riau, segera disidangkan karena berkas sudah lengkap atau P21, serta barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai.

"Kasusnya sudah tahap dua dan berkas semua sudah cukup lengkap atau P21. Semua barang bukti dan kedua tersangka telah dilimpahkan," kata penyidik Satgas Tipikor Kejagung, Widatdo, disela penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Tinggi Riau, Pekanbaru, Rabu.

Dua tersangka yang diserahkan adalah mantan General Manager PT Pelindo I Cabang Dumai, Zainul Bahri, dan Kepala Unit Galangan Kapal Pelindo I Medan, Hartono. Mereka ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi perbaikan docking kapal tunda Batu II tahun 2011.

Tersangka sebelumnya ditahan penyidik Satgas Tipikor Kejagung di Jakarta. Tersangka diberangkatkan dari Jakarta menggunakan pesawat komersil Garuda Indonesia, dengan pengawalan dari lima petugas Kejagung dan dua anggota Polres Jakarta Selatan. Mereka tiba di Pekanbaru sekitar pukul 14.30 WIB dan langsung menuju Kejaksaan Tinggi Riau untuk diserahterimakan ke Kejari Dumai.

"Kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp1,7 miliar, diduga berasal dari proyek perbaikan yang tidak optimal. Ancamannya pidana penjara minimal empat tahun," katanya.

Sebelumnya, Zainul Bahri ditahan berdasarkan surat penahanan nomor Print52/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 23 April 2015 di Rutan Salemba cabang Kejagung. Tersangka Zainul dijemput paksa oleh penyidik Kejagung karena selalu mangkir dari panggilan. Empat kali panggilan yakni tanggal 9 April, 13 April, 16 April dan 23 April terus diabaikan oleh Zainul.

Ternyata diketahui tersangka berada di RS Royal Prima, Medan, sedang melakukan pemeriksaan medis. Akhirnya, Zainal dijemput paksa dari Medan ke Jakarta pada 23 April 2015.

Dalam kasus ini, jaksa penyidik telah lebih dulu menahan¿ mantan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT Pelindo I Medan, Hartono sejak 9 April 2015.

Dugaan korupsi itu bermula saat pelaksanaan perbaikan atau pergantian mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II yang diterima dari GM PT Pelindo I Cabang Dumai melalui kontrak. Kemudian kontrak itu disubkontrakan kepada PT Citra Pola Niaga Nusantara (PT CPNN).

Pembayaran uang muka sudah diberikan sebesar 30 persen ke PT CPNN, padahal mesin pengganti tidak sesuai spesifikasi dan tidak dapat dimanfaatkan.