49 Warga Terjaring Razia KTP Di Dumai

id 49 warga, terjaring razia, ktp di dumai

49 Warga Terjaring Razia KTP Di Dumai

Dumai, (Antarariau.com) - Sebanyak 49 warga terjaring razia aparat gabungan tim yustisi Pemerintah Kota Dumai Riau karena tidak membawa identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Jalan Sultan Sarif Kasim, Rabu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Dumai Noviar Indra menyebutkan, razia KTP ini akan dilancarkan selama lima hari kedepan dengan sasaran penertiban identitas kependudukan kepada warga.

"Warga yang terjaring razia karena tidak mengantongi KTP ini selanjutnya akan menjalani sidang di tempat dengan melibatkan hakim dan jaksa," katanya kepada pers, Rabu.

Dia menjelaskan, pelaksanaan razia ini menindaklanjuti peraturan daerah nomor 6 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil setiap warga usia 17 tahun keatas wajib KTP.

Selain itu bertujuan juga agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melengkapi administrasi kependudukan sebagai identitas diri saat bepergian, termasuk warga pendatang harus membawa surat keterangan dari daerah asal.

"Razia ini dilancarkan petugas gabungan, terdiri TNI dan Polri, Satpol PP, jaksa dan hakim serta pegawai Disdukcapil setempat di sejumlah lokasi umum dan pusat keramaian serta pemukiman," ungkapnya.

Dalam operasi yustisi administrasi kependudukan ini, petugas juga mendapati banyak KTP warga pendatang yang datang dari luar daerah seperti Langkat Sumatera Utara, Padang Sumatera Barat dan lain sebagainya.

Bagi masyarakat yang terjaring tersebut, lanjut dia, selain harus menjalani sidang, juga diwajibkan membayar denda sesuai ketetapan peraturan daerah yaitu Rp50 ribu per jiwa.

"Sejauh ini kita melihat masih banyak masyarakat yang belum tertib administrasi kependudukan, padahal sangat penting untuk segala urusan dan memudahkan kepentingan di instansi pemerintahan," jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai Suardi menyatakan jumlah warga pendatang diprediksi tidak signifikan karena faktor ekonomi dan minim persediaan lapangan kerja.

Kepada warga pendatang yang ingin menetap atau pindah domisili ke Kota Dumai maka diharapkan membawa surat keterangan penduduk pindah dari instansi terkait di pemerintahan daerah asal.

"Razia KTP ini merupakan kegiatan rutin untuk melihat sejauhmana tingkat kepatuhan masyarakat dalam melengkapi administrasi kependudukan dan mengantisipasi pendatang yang tidak memiliki dokumen diri," terang dia.