Wartawan Dumai Pertanyakan Alokasi Dana Publikasi Pilkada

id wartawan dumai, pertanyakan alokasi, dana publikasi pilkada

Wartawan Dumai Pertanyakan Alokasi Dana Publikasi Pilkada

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Belasan wartawan di wilayah liputan Kota Dumai, Riau mendatangi Kantor KPU setempat guna mempertanyakan alokasi kebijakan anggaran dana publikasi pelaksanaan Pilkada mencapai sekitar Rp200 juta.

Koordinator Lapangan Ridwan Syafri di Dumai, Rabu, menilai KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus transparan dalam penggunaan anggaran dan tidak membatasi kerjasama media massa yang menyampaikan informasi ke publik.

"Media massa di Dumai sangat banyak dan KPU harusnya adil serta menganut azas pemerataan untuk menghindari kecemburuan sosial dan kisruh soal anggaran publikasi ini," katanya.

Pelaku jurnalis, lanjut dia, juga mempertanyakan kebijakan KPU yang terkesan menutupi alokasi anggaran ini dan menunjuk media massa tertentu untuk bekerjasama publikasi kegiatan Pemilu kepala daerah.

Wartawan yang bekerja di Harian Detil ini menambahkan, media massa juga berperan dan memiliki tanggung jawab untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada yang merupakan hajatan bersama, karena itu KPU diharapkan jujur adil dan transparan terkait anggaran tersebut.

"Berkat informasi dari media massa maka pelaksanaan tahapan Pilkada bisa diketahui luas sebagai bentuk partisipasi dan wujud ingin menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan tersebut," terang dia.

Gabungan wartawan dari berbagai media massa ini menyatakan siap untuk memboikot pemberitaan terkait tahapan pelaksanaan Pilkada jika KPU tidak berlaku adil dan bijaksana dalam kerjasama anggaran publikasi dan sosialisasi ini.

Sementara, Ketua KPU Dumai Darwis menyebutkan, kerjasama publikasi dengan media massa akan dilakukan sesuai syarat dan ketentuan, yaitu terkait perizinan, oplah dan lain sebagainya.

Dia mengaku untuk publikasi dan sosialisasi kegiatan Pilkada, KPU menyiapkan dana sebesar Rp200 juta yang nantinya akan menggandeng kerjasama dengan sejumlah media massa, seperti surat kabar, elektronik TV dan radio.

"Kita belum memutuskan media massa yang akan digandeng, tapi untuk pelaksanaan tetap mengacu pada ketentuan berlaku," sebutnya.