KPU Inhu Minta Tim Pasangan Perbaiki Persyaratan

id kpu inhu, minta tim, pasangan perbaiki persyaratan

KPU Inhu Minta Tim Pasangan Perbaiki Persyaratan

Rengat, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, meminta agar kedua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Inhu Yopi Arianto - Khairizal dan Tengku Mukhtarudin - Aminah memperbaiki sejumlah persyaratan yang ditetapkan.

"Setelah diteliti oleh KPU, ditemukan masih ada persyaratan yang belum terpenuhi dan sesuai aturan," kata Ketua Komisi pemilihan Umum Daerah Indragiri Hulu Muhammad Amin di Rengat, Rabu.

Ia mengatakan, beberapa syarat perlu perbaikan karena itu untuk sementara dikembalikan ke masing -masing pasangan untuk dilengkapi dan diserahkan pada waktunya.

Jika telah diverifikasi dan memenuhi persyaratan, maka kedua pasangan layak untuk ditetapkan menjadi calon.

Pihak KPU akan bekerja maksimal terkait hal ini karena sudah menjadi tanggungjawab dan sesuai aturan yang ada, temuan dan telaah itu dituangkan dalam berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau model BA.HP-KWK.

Semua Komisioner KPU akan bekerja hati - hati sehingga tidak ada satupun berkas persyaratan kedua pasangan yang terlupakan atau tidak memenuhi aturan agar kedepannya tidak dipersalahkan, sebagaimana amanah Undang -Undang serta aturan yang berlaku.

"Dokumen hasil penelitian ini diserahkan kepada pasangan bakal calon dan partai politik pengusung melalui Tim Penghubung yang telah ditunjuk oleh masing - masing pasangan," sebutnya.

Ia juga menjelaskan, untuk pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tengku Mukhtaruddin - Aminah diserahkan kepada Suryana dan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Yopi Arianto - Khairizal kepada Agung Budiono sesuai kesepakatan.

Pihak Ttm menemukan beberapa hal yang harus diperbaiki selama masa perbaikan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2015 tentang Tahapan, Jadwal dan Program bahwa perbaikan itu berkaitan dengan format pada model BB.2-KWK (Daftar Riwayat Hidup) belum sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015, kesalahan pada saat entry nomor NPWP, kesalahan entry NIK dan belum adanya daftar nama Tim Kampanye untuk tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

"Setelah berakhirnya masa perbaikan dari 4 hingga 7 Agustus 2015, KPU Inhu akan menerima kembali hasil perbaikan tersebut, untuk selanjutnya akan kembali dilakukan Penelitian Perbaikan Syarat pada 8 hingga 14 Agustus 2015," terangnya.

Amin juga menegaskan, Tahapan Penetapan Pasangan Calon yakni pada 24 Agustus 2015 dan Pengundian Nomor Urut pada tanggal 25-26 Agustus 2015.