Dana Kampanye Pilkada Dumai Dibatasi Rp4 Miliar

id dana kampanye, pilkada dumai, dibatasi rp4 miliar

Dana Kampanye Pilkada Dumai Dibatasi Rp4 Miliar

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai Riau Robi Aslam menyebutkan dana kampanye setiap pasangan calon wali kota yang maju dalam pilkada dibatasi maksimal Rp4 miliar.

Lembaga penyelenggara pPilkada di Dumai ini mengaku juga sudah menerima laporan awal dana kampanye lima pasang calon kepala daerah karena jika belum dilaporkan terancam gugur sesuai peraturan KPU.

"Pembatasan dana kampanye disepakati Rp4 miliar dan untuk LADK semua pasangan calon sudah melapor," katanya kepada wartawan, Jumat.

Tahapan pilkada yang sudah memasuki masa kampanye ini telah diawali KPU dengan mengadakan kegiatan karnaval keliling kota yang resmi dibuka oleh Penjabat Wali Kota Arlizman Agus, Kamis (27/8).

Dalam masa kampanye ini, setiap kandidat akan mendapat kesempatan melakukan kampanye terbuka beberapa kali dan satu untuk gelaran kampanye akbar.

Selain itu, pasangan calon bisa memanfaatkan waktu kampanye dengan berbagai metode, seperti pertemuan terbatas, tatap muka, dialog atau kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, KPU juga tengah mempersiapkan pemasangan alat peraga kampanye bagi lima pasangan calon yang akan disebar di 33 kelurahan 7 kecamatan daerah itu.

"Untuk APK dianggarkan kurang lebih satu miliar rupiah, dan saat ini masih dalam percetakan pemenang tender," ujarnya.

Penempatan APK masih dilakukan pemetaan oleh KPU dengan cara mengumpulkan saran dan pendapat dari tim pemenangan lima pasang calon wali kota agar tepat dan mudah dilihat oleh masyarakat umum.

Alat peraga kampanye yang disiapkan KPU tersebut meliputi lima baliho, 20 umbul-umbul dan 66 spanduk.