Direktur PT BLJ Dituntut 18 Tahun Penjara

id direktur pt, blj dituntut, 18 tahun penjara

Direktur PT BLJ Dituntut 18 Tahun Penjara

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jaksa Penuntut Umum menuntut Direktur PT Bumi Laksamana Jaya, Yusrizal Andayani, dengan hukuman 18 tahun penjara, terkait statusnya sebagai terdakwa dugaan korupsi penyelewengan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp300 miliar.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis Syahron Hasibuan pada sidang lanjutan yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Pudjoharsoyo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Senin petang.

Dalam amar tuntutannya setebal 162 halaman itu, Syahron berpendapat bahwa terdakwa telah memenuhi seluruh unsur seperti yang disebutkan dalam dakwaan primer Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Terdakwa telah sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar undang-undang primer tentang pemberantasan tindak pidana korups dengan pidana 18 tahun enam bulan penjara," kata Syahron.

Selain itu, JPU juga menuntut kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan penjara.

Selanjutnya, JPU turut meminta kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp69 miliar.

"Jika terdakwa tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita. Selanjutnya jika tidak mencukupi maka terdakwa harus dipenjara selama sembilan tahun tiga bulan penjara," jelas Syahron.

Dalam dakwaannya tersebut, Syahron menyebutkan terdapat sejumlah hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak kooperatif dan selalu memberikan keterangan berbelit. Selain itu, Syahron juga menyatakan selama menjalani persidangan, terdakwa tidak menyesali perbuatan yang telah merugikan negara sebesar Rp265 miliar.

Lebih lanjut, dalam dakwaan terdakwa terbukti menyelewengkan suntikan dana sebesar Rp300 miliar yang diperuntukkan pembangunan PLTGU di Bengkalis justri disebar ke sejumlah perusahaan lainnya.

Sementara itu, dana sebesar Rp265 miliar yang disebar untuk diinvestasikan ke perusahaan yang bergerak dibidang properti, perkebunan, dan otomotif tersebut merugi dan menyebabkan kerugian negara. "Perusahaan tujuan investasi sama sekali tidak berkaitan dengan pembangunan PLTGU dan juga tidak disesuai dengan RUPS," ujarnya.

Selain itu, Syahron juga menilai bahwa terdakwa mendirikan anak perusahaan dibawah naungan PT BLJ dengan dirinya sebagai direktur sehingga mendapatkan gaji berlipat.

Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa, Arif Gunawan dari kantor pengacara Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa tuntutan tersebut irasional. Menurutnya JPU tidak menyebutkan seluruh fakta persidangan dalam tuntutan kepada kliennya.

"Contohnya dalam RUPS, itu terkesan disembunyikan. Seharusnya hal-hal yang bersifat subtansi seperti itu tidak bisa disembunyikan," ujarnya.

Untuk itu ia mengatakan pihaknya akan mengajukan pledoi dalam sidang selanjutnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Bengkalis mencium adanya dugaan korupsi dalam prose pembangunan pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU). Selanjutnya Kejari Bengkalis menggiring dua terdakwa yakni Yusrizal Andayanai selaku Direkur PT BLJ dan Ari Suryanto selaku Mantan staf keuangan PT BLJ.

Kedua terdakwa diketahui menyebabkan kerugian pada negara, dimana dana APBD Bengkalis sebesar Rp300 miliar tidak digunakan sepenuhnya sesuai peruntukan untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap, namun Rp265 miliar nya justru dialirkan ke sejumlah peneriman alira dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua terdakwa dijerat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.