Padang, (Antarariau.com) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Badrodin Haiti meminta kalangan pemerintahan untuk tidak takut menggunakan anggaran pembangunan jika hal itu dilakukan secara prosedural dan dengan mekanisme yang benar.
"Kalau mekanisme dan prosedurnya dilakukan dengan benar, tidak akan tersangkut dengan hukum," katanya saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar di Kota Padang, Senin malam.
Didampingi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat, Brigjen Pol Bambang Sri Herwanto, ia mengemukakan hal itu menanggapi pernyataan presiden terkait penyerapan anggaran bahwa kesalahan administrasi tidak bisa dipidana.
"Iya, memang seperti itu. Kesalahan administrasi diproses secara administrasi, dan tidak bisa dipidana," katanya dalam kegiatan yang dihadiri ratusan perwira di wilayah hukum Polda Sumbar.
Namun yang terpenting, lanjutnya, penggunaan anggaran secara benar. Selain itu, jangan ada kebijakan yang dikriminalisasi.
"Selagi masih dalam alur yang benar, tak perlu takut. Yang diantisipasi adalah kebijakan yang diambil sudah memiliki niat buruk (dikriminalisasi)," katanya.
Dengan hal itu, kata Badrodin, baik pemerintah pusat maupun daerah tidak lagi menjadikan ketakutan hukum sebagai penghambat dalam penyerapan anggaran.
Sementara itu, Koordinator Pegiat Anti-Korupsi dari Gerakan Lawan Mafia Hukum (GLMH) Sumatera Barat, Miko Kamal, menekankan perlunya peningkatan pengawasan terhadap penegak hukum terkait ketakutan penggunaan anggaran itu.
"Pengawasan terhadap penegak hukum diperlukan khususnya terhadap Kepolisian dan Kejaksaan," katanya.
Pengawasan tersebut, kata Miko, untuk menghindari penggunaan kesempatan oleh aparat hukum dalam pelaksanaan proyek pekerjaan, karena ia menilai ada indikasi perbuatan itu oleh oknum aparat.
"Ada indikasi oknum penegak hukum sengaja mencari-cari atau mengganggu pelaksanaan proyek ataupun pengadaan barang dan jasa, mencari-cari kesalahan dan menjadikan peraturan hukum untuk menakut-nakuti. Jika pelaksana proyek tidak mau "bersahabat", maka kasus akan diproses," katanya.
Ia mengatakan kasus-kasus yang berawal dari mencari-cari kesalahan itu biasanya mendapatkan vonis bebas di pengadilan.
Dalam pengawasan itu, pimpinan aparat kepolisian dan kejaksaan harus aktif, termasuk juga pengawas dari luar intitusi seperti Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Pemerintah, lanjutnya, harus memaksimalkan fungsi bagian hukum yang terdapat di sekretariat pemerintah daerah. Termasuk juga berkonsultasi dengan inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Pemerintah juga bisa menggunakan jasa konsultan hukum jika memang dinilai perlu," katanya.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB