Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menyegel lahan di Provinsi Riau seluas 1.850 hektare yang diduga sengaja dibakar, untuk melaksanakan proses penegakan hukum.
"Kita harus lakukan terobosan instrumen hukum dalam mencegah kejahatan lingkungan hidup agar ada efek jera. Kejahatan ini luar biasa, tidak hanya negara yang rugi tapi rakyat juga dirugikan," kata Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rosio Ridho Sani kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.
Ia mengatakan seluruh lahan tersebut tersebar di beberapa daerah di Riau dan kini sudah diberi garis polisi agar tidak bisa digarap oleh pemiliknya. "Prosesnya kini dalam penyelidikan, masih proses pengumpulan barang bukti. Saya meminta para penyidik untuk jangan ragu karena ini butuh keberanian," katanya.
Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera Amral Fery menjelaskan, lahan yang disegel adalah milik perseorangan, korporasi hutan tanaman industri (HTI) dan kelapa sawit, serta kawasan konservasi yang dirambah di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Khusus di TNTN, lanjutnya, terdapat dua lokasi penyegelan dengan luas masing-masing 100 dan 200 hektare (ha). Penyidik kini menyelidiki siapa perambah yang membakar lahan tersebut untuk kebun kelapa sawit.
"Lahan di TNTN ini telah diserobot oleh perambah untuk kebun kelapa sawit dan mereka membuka lahan dengan membakar. Kami bertekad untuk menindak tegas pelakunya," kata Amral.
Ia mengatakan konsesi perusahaan HTI yang disegel adalah milik PT HSL di daerah perbatasan Kabupaten Pelalawan-Kuantan Singingi. Perusahaan pemasok kayu tanaman industri itu diselidiki karena kebakaran di konsesinya seluas 850 ha.
Kemudian, perusahaan HTI lainnya adalah PT NWR di Kabupaten Pelalawan dengan luas lahan yang disegel seluas 100 ha. Masih di Pelalawan, lanjutnya, penyidik juga menyegel lahan seluas 500 ha dari konsesi perusahaan kelapa sawit PT RGMS.
"Intinya, kami tidak pandang bulu karena kalau ada perusahaan yang terbukti bersalah juga akan disikat," tegas Amral.
Selain itu, penyidik juga menyegel lahan milik perseorangan di dua lokasi di daerah Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, dengan luas seluruhnya sekitar 100 ha.
"Semua penyidik sekarang dikerahkan untuk mengusut kasus tersebut agar secepatnya bisa dilakukan tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Amral.
Berita Lainnya
BRGM bersama Kementerian LHK lakukan penanaman pohon mangrove di Jayapura Papua
07 February 2024 12:16 WIB
Universitas Lancang Kuning ajukan hutan pendidikan ke Kementerian LHK
03 April 2019 7:57 WIB
Tinggal Sepertiga, Kementerian LHK Siapkan Langkah Hukum Basmi Cukong TNTN
23 July 2016 20:02 WIB
Riau Terbakar lagi, Greenpeace Ambil Langkah Hukum Gugat Kementerian LHK
22 June 2016 13:52 WIB
Kementerian LHK Bekukan Izin Tiga Perusahaan Perkebunan
22 September 2015 16:50 WIB
Kementerian LHK Kumpulkan Masukan Revisi PP Gambut
26 March 2015 19:26 WIB
Vonis Bebas NSP Dapat Sorotan Dari Kementerian LHK
31 January 2015 16:28 WIB
Kementerian LHK Gandeng "Stakeholder" Cegah Kebakaran Hutan
18 January 2015 22:33 WIB