Pekanbaru Gratiskan Izin Usaha Untuk UMK

id pekanbaru, gratiskan izin, usaha untuk umk

 Pekanbaru Gratiskan Izin Usaha Untuk UMK

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Koperasi Kota Pekanbaru akhir tahun ini akan menerbitkan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) gratis bagi seluruh Usaha Menengah Kecil Mikro di wilayah setempat, guna memberdayakan ekonomi kerakyatan.

"Kami sudah mengusulkan payung hukumnya berupa Peraturan Wali Kota, mudah-mudahan Desember akan lounching," ungkap Sekretaris Dinas Koperasi Pekanbaru, Ardiansyah, di Pekanbaru, Rabu.

Menurut Ardiansyah, peraturan tersebut akan mengatur kemudahan pengurusan ijin usaha serta pelimpahan kewenangannya kepada Camat.

"Jadi kedepan seluruh ijin usaha UMKM akan dibawah kewenangan Camat," ujarnya.

Selain itu tujuan utama pemberian IUMK ini adalah terobosan baru bagi koperasi untuk merangsang geliat kelembagaan UMKM. Karena dengan adanya lebel tersebut maka pemberdayaan ekonomi kerakyatan diharapkan akan kokoh dan kuat.

Dengan IUMK yang dimiliki lanjutnya, akan membuka jalan dan kemudahan bagi mereka dalam memperoleh modal ke perbankan, bantuan "CSR" bahkan stimulus dari pemerintah. Serta dapat memberikan kepastian hukum, usaha, ijin dari kelembagaan koperasi.

"Pemilik IUMK juga akan digratiskan segala biaya perijinan, pajak, retribusi dan pengurusan lainnya," urai Ardiansyah.

Artinya terang Ardiansyah, Perwako IUMK ini mengatur sistem dan cara UMKM mendapatkan pelayanan dengan biaya nol rupiah.

"Ini salah satu cara Pemerintah Kota untuk memberikan ruang bagi pemberdayaan UMKM," tuturnya.

Terkait sistem penentuan UMKM yang akan memperoleh IUMK, pihaknya mengakui sudah mulai melakukan pendataan. Namun masih terbatas kepada UMKM yang datang dan meminta perijinan ke Diskop Pekanbaru. Belum menyentuh bagi mereka yang fakum.

"Kami belum bisa maksimal pada tahap awal ini, karena masih keterbatasan tenaga pencacah," bebernya.

Namun Ardiansyah berjanji secara bertahap kedepan semua UMKM yang ada di Pekanbaru jumlahnya mencapai 12.197 akan didata ulang dan diberi lebel sesuai dengan klasifikasi usahanya.

UMKM yang tergolong klasifikasi mikro akan mendapat lebel biru, kecil warna kuning dan menengah warna merah.