Polda Riau Periksa 11 Saksi PT LIH

id , polda riau, periksa 11, saksi pt lih

  Polda Riau Periksa 11 Saksi PT LIH

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Daerah Riau menyatakan hingga saat ini telah memeriksa sebanyak 11 saksi unsur pimpinan dan karyawan PT Langgam Inti Hibrindo untuk mengungkap dugaan keterlibatan perusahaan tersebut sebagai pelaku pembakar lahan seluas 533 hektar.

"Hingga sekarang kita telah periksa 11 saksi. Dua orang manager dan lainnya adalah karyawan PT LIH," kata Kepala Sub Direktorat 4 Dirkrimsus Polda Riau AKBP Fadillah Zulkarnain di Pekanbaru, Rabu.

Ia menjelaskan ke 11 unsur perusahaan yang telah diperiksa adalah Sy, AG, Al, Ns, RR, Kcr, Shr, Ym, Ar, SS dan WS. .

Lebih lanjut ia mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan kembali tiga orang lainnya guna megungkap kebakaran di lahan hak guna usaha (HGU) tersebut.

Dalam upaya mengungkap pelaku pembakaran di lahan perkebunan PT LIH yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan itu, ia menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah ahli untuk menyelidik kebakaran yang terjadi di lahan perkebunan itu.

Diantara saksi ahli yang dimaksud adalah Prof Bambang Heru dan DR Basuki Wasis. Keduanya merupakan ahli kebakaran dari Institut Pertanian Bogor.

"Saat ini kita masih menunggu hasil dari olah TKP yang dilakukan oleh kedua ahli tersebut," lanjutnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi apakah perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembakaran lahan, ia mengatakan bahwa pihaknya masih terus mengumpulkan bukti dan belum menetapkan PT LIH sebagai tersangka.

Hingga saat ini Polda Riau telah menetapkan 29 tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan terhitung sejak Januari 2015 lalu. Mayoritas pelaku yang diamankan oleh jajaran Polda Riau merupakan petani.

Ke-29 tersangka tersebut diamankan dari sembilan kabupaten di Riau. Kabupaten Pelalawan merupakan daerah dengan jumlah tersangka pelaku pembakar lahan terbanyak dengan enam tersangka.

Selanjutnya Indragiri Hilir, Siak dan Rokan Hilir masing-masing empat tersangka. Sementara itu Bengkalis terdapat tiga tersangka, Indragiri Hulu dan Dumai masing-masing dua tersangka serta Rokan Hulu satu tersangka.