Pemkab Rohil Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi

id pemkab rohil, sampaikan jawaban, pandangan umum fraksi

Pemkab Rohil Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi

Baganasiapiapi, Rohil (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Riau akhirnya memberikan jawaban dan tanggapan yang disampaikan fraksi tentang Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2014 diruang sidang DPRD Rohil, Rabu (1/9).

Sidang paripurna tentang penyampaian jawaban pandangan umum fraksi ini dimulai pukul 23.00 Wib yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Rohil Abdul Khosim, dihadiri Ketua DPRD Nasrudin Hasan, Wakil Ketua Syarifudin dan Jamiludin, Bupati Rohil H. Suyatno, Plt Sekda H. Surya Arfan, Sekwan DPRD Rohil Syamsuri Achmad, kepala dinas, badan dan kantor.

Bupati Rokan Hilir H. Suyatno saat menyampaikan jawaban terhadap tanggapan fraksi mengatakan, bahwa telah terjadi penurunan terhadap belanja modal karena kecilnya penyerapan anggaran yang disebabkan oleh pelaksanaan fisik, perencanaan, pengawasan dan pengadaan dilakukan setahun pada anggaran 2014.

"Kegiatan fisik ditahun 2014 dikhawatirkan tidak tuntas dan dikerjakan pada tahun anggaran 2015," kata Suyatno.

Sementara itu terkait opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dapat dilakukan melalui pengelolaan administrasi, persediaan kas, investasi dan aset yang terkait penataan dan pengelolaan aset kerjasama dengan BPKP RI dan tentunya kedepan dapat meraih opini WTP.

Kemudian untuk kriteria kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diakuinya telah memenuhi standa dan Pemkab Rohil pada prinsipnya telah melakukan pembinaan dan evaluasi terutama pengawasan SDM dan peningkatan kualitas SDM, serta banyaknya aturan baru yang harus disosialisasikan sesuai dengan keuangan daerah dan aturan lainnya.

Sedangkan terkait realisasi anggaran sebesar 56,69 persen, dimana terjadi penurunan dari beberapa jenis pajak dan retrisbusi sehingga regulasi retribusi mengakibatkan tidak bisa ditagih yang besarnya telah diatur dan dirubah pada peraturan menteri keuangan.

Suyatno menambahkan, untuk revitalisasi pengawasan internal Pemkab Rohil telah berupaya melakukan perbaikan dan paradigma dalam mewujudkan penataan pengelolaan dengan baik, termasuk kualitas bangunan terhadap pihak ketiga perlu dilakukan pengawasan yang maksimal.

"Pada intinya kami lakukan sesuai ketentuan berlaku, sedangkan untuk penataan aset dimana pada tahun 2011 lalu tidak dapat diyakini kebenaran jumlahnya yang mencapai Rp3,77 trilliun lebih. Begitu juga untuk aset bergerak yang diketahui sebanyak 92 unit yang sebagian dimiliki pihak yang tidak berhak," jelasnya.

Sejauh ini juga Pemkab Rohil telah melakukan penarikan aset kepada pihak yang tidak berhak sampai waktu yang telah ditentukan.

"Aset kenderaan yang sudah dikembalikan sebanyak 24 unit dan sisanya masih dalam penarikan paksa melibatkan Bagian Perlengkapan Sekdakab Rohil bersama Satpol PP," katanya. (Adv)