Terdakwa Korupsi BLJ Ungkap Fakta Dalam Pledoi

id terdakwa korupsi, blj ungkap, fakta dalam pledoi

Terdakwa Korupsi BLJ Ungkap Fakta Dalam Pledoi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya, Yusrizal Andayani mengungkapkan sejumlah sejumlah fakta dalam pledoi.

Fakta tersebut disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Arfa Gunawa kepada majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Pudjoharsoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rabu petang.

Ia menjelaskan penyertaan modal PT BLJ sebesar Rp300 Miliar jika sesuai Perda penyertaan modal Nomor 7 Tahun 2012 dinilai tidak mengatur tujuan khusus.

"Penyertaan modal daerah dalam BUMD tidak termasuk ke dalam pos belanja, tetapi pos pembiayaan yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan," kata Arfa dari Kantor Pengacara Yusri Ihza Mahendra.

Ia melanjutkan dari awal telah terjadi kesalahan dalam perda nomor 7/2012, maka dalam hukum administrasi negara dimungkinkan terjadinya perbedaan pemahaman terhadap kebijakan direksi dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, terdakwa juga menyinggung mengenai audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Riau.

Dalam auditnya, disebutka dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 265 Miliar. Audit ini menurutnya tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku yakni audit investigatif sehingga dianggap tidak sah.

"Penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP tidak dapat dikategorikan sebagai pemeriksaanan atau audit investigatif karena berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan terdakwa sendiri," tegasnya.

Menurut keterangan ahli dari BPKP Perwakilan Riau Kisyadi, pemeriksaan dilakukan tidak dengan memeriksa seluruh dokumen yang terkait dengan aliran penyertaan modal Kabupaten Bengkalis.

Ia mengatakan hal ini dibuktikan dengan surat yang tidak mencantumkan atau menganalisa dokumen akta perseroan secara keseluruhan. Ini diungkapkan dalam persidangan sebelumnya.

"Terdapat empat akta yang menjelaskan adanya RUPS PT BLJ yang terkait dengan adanya investasi ke anak-anak perusahaan, akan tetapi BPKP hanya memeriksa satu akta saja, sementara tiga lainnya dikesampingkan," paparnya.

Terdakwa bahkan menyebut jika ketiga akta tersebut justru disembunyikan. Ketiganya diyakini merupakan poin penting dari RUPS tersebut. Untuk itu ia menyatakan jika audit tersebut tidak memiliki nilai pembuktian.

Sebelumnya JPU Kejari Bengkalis, Syahron Hasibuan menuntut Direktur PT BLJ Yusrizal Andayani dengan 18 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp69 miliar. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam tempo satu tahun atau jika tidak mampu membayar diganti dengan sembilan tahun penjara.

Selain itu, Syahron juga menuntut kepada terdakwa Yusrizal untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan penjara.

Yusrizal Andayani dan Ari Setyanto menjadi pesakitan karena diduga menyelewengkan dana sebesar Rp300 miliar dari APBD Bengkalis tahun 2012.

Dana tersebut sedianya digunakan untuk membangun sejumlah pembangkit listrik di Bengkalis guna keperluan industri dan masyarakat. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, kedua terdakwa diduga menyebarkan dana itu ke sejumlah perusahaan yang tidak ada relevansinya dengan pembangunan PLTGU tanpa persetujuan RUPS.