Direktur BLJ Divonis Sembilan Tahun Penjara

id direktur blj, divonis sembilan, tahun penjara

Direktur BLJ Divonis Sembilan Tahun Penjara

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau memvonis Direktur PT Bumi Laksamana Jaya Yusrizal Andayani dengan hukuman sembilan tahun penjara, terkait statusnya sebagai terdakwa dugaan korupsi penyelewengan modal pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp300 miliar.

"Terdakwa secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan divonis sembilan tahun kurungan penjara," kata Hakim Ketua Ahmad Pudjoharsoyo membacakan amar putusan terdakwa, Kamis petang.

Selain itu, hakim juga meminta kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp11 miliar. "Dibayarkan paling lama sebulan setelah putusan ini. Jika tidak mampu membayar harta benda terdakwa akan disita. Dan jika tidak mencukupi diganti dengan tiga tahun penjara," lanjut Ahmad Pudjoharsoyo.

Sementara itu, hakim ketua meminta seluruh barang bukti dirampas untuk dikembalikan ke negara.

Mendengar putusan tersebut, isteri terdakwa yang terlihat selalu hadir saat suaminya disidang meneteskan air mata.

Sementara itu, setelah pembacaan putusan, kepada majelis hakim kuasa hukum terdakwa, Arfa Gunawan menyatakan akan mengajukan banding.

Arfa mengungkapkan dirinya tidak menyangka hakim akan memutuskan putusan selama itu kepada kliennya. Untuk itu, ia mengatakan dalam bandingnya, pihaknya akan tetap menyampaikan bahwa Yusrizal melakukan investasi ke sejumlah perusahaan atas dasar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan telah disetujui oleh pemegang saham termasuk Bupati Bengkalis saat itu, Herliyan Saleh.

"Saya tetap pada keterangan saksi ahli bahwa Yusrizal melakukan itu atas dasar RUPS. Selain itu hukum korporasi harus diselesaikan secara korporasi, dan bukan ke dalam ranah pidana," kata Arfa dari kantor pengacara Yusril Ihza Mahendra tersebut.

Putusan hakim kepada terdakwa Yusrizal lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Syahron Hasibuan.

Dalam sidang tuntutan pada Senin lalu (31/8), Syahron menuntut terdakwa Yusrizal dengan 18 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp69 miliar subsider sembilan tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan turut memvonis enam tahun penjara kepada terdakwa Ari Setyanto, staf ahli Direktur Utama PT Bumi Laksamana Jaya, dalam kasus korupsi yang sama.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.