Legislator Sayangkan Surat Penghapusan Cagar Budaya Masjid

id legislator, sayangkan surat, penghapusan cagar, budaya masjid

 Legislator Sayangkan Surat Penghapusan Cagar Budaya Masjid

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Legislator Riau menyayangkan surat Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Kepuluan Riau yang meminta pemerintah provinsi mengajukan penghapusan status cagar budaya Masjid Raya Pekanbaru.

"Hal ini tidak akan kita biarkan. Sebab Masjid Raya itu merupakan situs sejarah tempat asal orang Pekanbaru dulu," kata Wakil Ketua DPRD Riau yang juga berasal dari daerah Pemilihan Kota Pekanbaru, Noviwaldy Jusman di Pekanbaru, Jumat.

Pria yang akrab disapa Dedet ini mengatakan jika pusat ingin menghapuskan keberadaan situs di Kecamatan Senapelan itu, Pekanbaru dan Riau wajib mempertahankan situs yang kini menjadi salah satu tujuan wisata itu.

Menurutnya bukan sejarah yang harus mengikuti perkembangan zaman, tetapi zaman yang mengikuti sejarah.

Hal yang sama juga dikatakan legislator Supriyati meskipun bukan dari dapil Pekanbaru. Dia menyatakan itu harus dipertahankan dan menyayangkan rencana penghapusan tersebut.

"Di sana ada juga Al Quran besar yang ditulis tangan dan juga makam Raja-Raja Siak. Apalagi DPRD juga sedang melakukan upaya pembentukan peraturan daerah tentang pelestarian pengembangan budaya Melayu dan kearifan lokal," ujarnya.

Sebelumnya, salah seorang pemerhati budaya, Dendi Gustiawan mengatakan pihaknya mengirimkan surat mengenai renovasi yag merusak keaslian bentuk masjid tersebut, namun balasan dari Badan Pelestarian Cagar Budaya adalah permintaaan penghapusan status cagar budaya bagi sarana ibadah itu.

"Awalnya kita melaporkan bahwa terjadinya perusakan terhadap cagar budaya itu. Ternyata, balasan suratnya menyatakan akan menghapuskan cagar budaya tersebut. Sementara perusakan yang dilaporkan tidak ditindaklanjuti," ujarnya.

Pihaknya kembali mengirimkan surat balasan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebuidayaan karena menurutnya untuk penghapusan status cagar budaya sesuai dengan Undang-Undang No 11 tentang Cagar Budaya. UU mengatur penghapusan hanya apabila terjadi bencana alam dan terbakar.

"Untuk tindak pidana berupa perusakan cagar budaya bisa dilaporkan kepada pihak PPNS cagar budaya. Karena itu, kita kembali mengirimi surat untuk melaporkan tindak pidana perusakan cagar budaya tersebut, karena itu merupakan kewenangan mereka," jelasnya.