Pemkab Belum Tahu Masuknya 1.300 Pekerja Tiongkok

id pemkab belum, tahu masuknya, 1300 pekerja tiongkok

Pemkab Belum Tahu Masuknya 1.300 Pekerja Tiongkok

Bengkalis, (Antarariau.com)- Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, belum mengetahui akan masuknya sekitar 1.300 pekerja asal Tiongkok ke wilayahnya.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri di Jakarta, Sabtu mengatakan, informasi akan masuknya 1.300 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok tersebut berasal dari Kepala Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Serikat Buruh Riau Independen (SBRI) Bobson Samsir Simbolon.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh, katanya mereka akan bekerja di perusahaan migas dan perkebunan. Bobson Samsir Simbolon mengatakan bahwa saat ini kabarnya tenaga kerja asing sudah masuk ke Kota Pekanbaru," katanya.

Johansyah mengaku belum mengetahui adanya informasi tersebut.

"Kalau pun memang benar, maka dapat dipastikan bahwa izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) untuk 1.300 TKA dari Negeri Tirai Bambu itu bukan dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis," ujarnya.

Menurut Johansyah, jika mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 16/2015 tentang Tata Cara Pengunaan TKA, mulai dari pengesahan Rencana Penggunaan TKA sampai penerbitan IMTA awal, kewenangannya tidak berada di kabupaten, tapi di pemerintah pusat dan diterbitkan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja (PPTK) Kementerian Ketenagakerjaan.

"Karena sesuai Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 16/2015 yang merupakan pengganti Peraturan Menteri Nakertrans No 12/2013 itu, yang mengesahkan RPTKA yang diajukan pemberi kerja TKA adalah menteri atau pejabat yang ditunjuk," katanya.

Sedangkan lanjutnya lagi, permohonan untuk memperoleh RPTKA sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1), diajukan pemberi kerja TKA secara "online" kepada dirjen melalui direktur.

"Adapun dirjen dimaksud adalah Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (PPTKPKK) Kementeian Ketenagakerjaan," jelasnya.

Ia menjelaskan, soal IMTA ia membenarkan ada kewenangan yang dilimpahkan ke kabupaten/kota. Namun sebatas untuk perpanjang IMTA.

"Itupun hanya untuk TKA yang lokasi kerjanya dalam wilayah satu kabupaten/kota, dengan ketentuan permohonan perpanjangan itu diajukan selambat-lambatnya 30 hari kerja sebelum jangka waktu berlakunya IMTA berakhir," katanya. (Adv)