Bengkalis Perlu Miliki Unit Pengaduan Pelayanan Publik

id bengkalis perlu, miliki unit, pengaduan pelayanan publik

Bengkalis Perlu Miliki Unit Pengaduan Pelayanan Publik

Bengkalis, (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, disarankan untuk membuat Unit Pengaduan Pelayanan Publik Untuk mengelola setiap pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan publik.

Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Perwakilan Riau, Ahmad Fitri saat acara Koordinasi Penyelenggaran Pelayanan Publik bersama jajaran Pemkab Bengkalis, di lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (22/9) mengatakan langkah tersebut penting agar setiap pengaduan dapat ditanggapi secara cepat dan tepat.

"Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang telah menyediakan sarana pengaduan pelayanan publik melalui kotak suara. Namun lebih baik, pemerintah daerah menyediakan Unit Pengelola Pengaduan Pelayan Publik, termasuk penjabat pengelolanya," kata Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Perwakilan Riau, Ahmad Fitri, di Bengkalis, Selasa.

Pada pertemuan tersebut, Ahmad Fitri, memaparkan peran Ombudsman RI dalam hal mengawasi pelayanan publik.

"Sejauh ini, kita telah banyak menerima berbagai aduan dari masyarakat, tentang pelayanan yang diberikan instansi pemerintahan, termasuk dari Kabupaten Bengkalis. Kemudian setiap pengaduan dari masyarakat langsung ditindaklanjuti kepada pemerintah daerah, sehingga duduk persoalan dapat diketahui," katanya.

Kemudian jelasnya lagi, Ombudsman juga tidak hanya menerima pengaduan dari masyarakat semata, namun bisa dari jajaran pemerintah daerah terkait berbagai persoalan yang dihadapi dalam upaya peningkatan pelayanan publik.

"Sebagai contohnya seperti terkait pelimpahan kewewangan dalam pemberian izin yang belum jelas, seperti pemberian izin operasi kapal perikanan yang tengah dihadapi sejumlah daerah dan izin pemanfaatan sumur bor yang tidak lagi dikelola oleh kabupaten/kota," katanya mencontohkan.

Sementara itu, Asisten Ombusman RI Perwakilan Riau, Dauski mennyatakan hal yang sama bahwa dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, maka Pemkab harus dapat mempublikasikan standar pelayanan melalui website maupun maklumat.

"Langkah ini penting agar masyarakat dapat mengetahui langsung tentang bentuk pelayanan di suatu instansi," kata Asisten Ombusman RI Perwakilan Riau, Dauski saat menghadiri acara Koordinasi Penyelenggaran Pelayanan Publik tersebut. (Adv)