Desa Di Bengkalis Harus Miliki Perdes TRD

id desa di, bengkalis harus, miliki perdes trd

Desa Di Bengkalis Harus Miliki Perdes TRD

Bengkalis, (Antarariau.com)- Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menegaskan bahwa masing-masing desa di daerah itu harus segera memiliki peraturan desa tentang Tata Ruang Desa atau Perdes TRD.

"Semakin berkembangnya kebutuhan ekonomi dan sosial di sebuah desa, tentu akan menyebabkan adanya pengembangan dan perubahan peruntukkan kawasan-kawasan yang ada. Hal itu bila tidak diatur sedemikian rupa, bisa saja menjadi tidak terkendali. Seperti terjadinya alih fungsi lahan yang sangat cepat," kata Penjabat Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Harrofie dalam keterangannya di Bengkalis, Rabu (23/9).

Ia mengatakan, saat ia melakukan peninjauan pada Selasa (22/9) kemarin di lokasi persawahan di kecamatan Siak Kecil didapati lahan persawahan menyusut luasnya akibat dialih fungsi menjadi perkebunan sawit.

Menurut Ahmad Syah, banyak manfaat jika desa memiliki Perdes TRD tersebut, diantaranya dapat mencegah terjadinya alih fungsi lahan seperti di Siak Kecil.

"Pentingnya Perdes TRD ini untuk membentengi dan melindungi kehidupan seluruh warga desa agar sumber daya alam yang ada memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi desa dan warganya. Bukan justru sebaliknya dikuasai pihak lain secara berlebihan yang dapat menyebabkan mereka bukan hanya menjadi penonton tetapi juga bahkan bisa jadi penumpang bila tidak diatur," ujar Ahmad Syah lagi.

Dijelaskannya, keberadaan Perdes diakui sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan sejak diundangkannya Undang-Undang (UU) No 10/2014 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Intinya, dengan adanya Perdes TRD berarti desa telah berupaya untuk menghindari konflik dan membentengi kepentingan masa depan warga desa untuk jangka panjang," katanya.

Sementara itu, mengenai mekanisme pembuatannya, secara ringkas Ahmad Syah menjelaskan bahwa, Rancangan Perdes TRD tersebut, baik itu yang diajukan Kepala Desa (Kades) maupun atas inisiatif Badan Permusyawaratan Desa (BPD), harus dibahas dan disepakati Kades bersama BPD. Rancangan tersebut juga harus disosialisasikan atau dikonsultasikan kepada masyarakat.

"Hasil masukkan dari masyarakat terkait Rancangan Perdes TRD yang sudah dibuat akan difinalisasi selanjutnya diajukan ke Pemerintahan Kabupaten Bengkalis untuk dievaluasi terlebih dahulu sebelum ditetapkan menjadi Perdes TRD. Mekanismenya begitu," jelasnya.

Ia menjelaskan, dalam Perdes TRD itu, setidaknya harus memuat struktur dari pemanfaatan dan peruntukan ruang-ruang yang ada di desa, tata batas desa dan sebagainya. Sehingga dengan adanya Perdes TRD tersebut, tata ruang desa akan semakin jelas pemanfaatan dan peruntukkan wilayah desa. (Adv)