DPRD Riau Sampaikan Usulan Raperda Tanah Ulayat

id dprd riau, sampaikan usulan, raperda tanah ulayat

DPRD Riau Sampaikan Usulan Raperda Tanah Ulayat

Pekanbaru, (Antarariau.com) - DPRD Riau melalui Komisi A menyampaikan nota pengantar usulan inisiatif terkait rancangan peraturan daerah tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya.

Anggota Komisi A DPRD Riau, Nasril di Pekanbaru, Senin mengatakan bahwa dasar filosofis raperda ini adalah Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Bumi, Air, dan Kekayaan Alam lainnya yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Hal ini berarti pengelolaan dan pemanfaatan tanah ulayat sebagai bagian dari sumber daya alam Indonesia harus dilaksanakan secara bijaksana demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," kata Politisi Demokrat itu.

Hak ulayat juga diakui dalam UU Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960.

Pasal 3 menyatakan "Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat.

Sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi, ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, pemanfaatan dan pengelolaannya harus dilakukan melalui pengaturan hukum dalam bentuk peraturan daerah. Karena dijelaskannya secara filosos tanah ulayat merupakan tanah yang diperoleh secara turun temurun dari nenek moyang masyarakat setempat.

"Ini perlu dijaga, dikelola, dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat lingkungan adat," ulasnya.

Dengan demikian pemerintah daerah, lanjutnya, harus memastikan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan tanah ulayat masyarakat adat setempat, harus dijaga dan diperhatikan dalam posisinya sebagai hak adat. Selain itu, juga harus memastikan pemanfaatan tanah ulayat dilakukan secara transparan.

"Dan setiap warga masyarakat adat tersebut dapat berpartisipasi dalam setiap pengambilan keputusan yang berhubungan dengan tanah ulayat," ujarnya.