Mahasiswa Datangi DPRD Riau Adukan Ormas

id mahasiswa datangi, dprd riau, adukan ormas



Pekanbaru, (Antarariau.com) - Belasan mahasiswa yang menamakan diri Gerakan Pemantau Masyarakat Riau (Gempar) mendatangi DPRD Riau untuk mengadukan Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila (PP) yang dinilai menghadang aksi demonya beberapa waktu lalu di Kantor Gubernur.

"Padahal sudah mengurus izin demo sesuai dengan prosedur. Kami mempertanyakan, mengapa terjadi pembiaran oleh pemerintah daerah atas sikap ormas menghadang demo mahasiswa," kata salah seorang Mahasiswa, Erlangga di Pekanbaru, Senin.

Mahasiswa lainnya juga menyampaikan adanya ancaman-ancaman yang mereka terima. Namun para mahasiswa mengatakan pihaknya tidak akan mundur atas perjuangan yang telah mereka lakukan sedari awal.

Pengaduan mahasiswa itu disambut oleh tiga anggota Komisi A DPRD Riau yakni Sugianto, Kordias Pasaribu, dan Taufik Arrakhman. Sugianto mengatakan dirinya miris mendengar apa yang disampaikan oleh para mahasiswa tersebut.

Menurutnya, ormas PP tidak memiliki kapasitas untuk melakukan penghadangan terhadap aksi yang dilakukan mahasiswa. Oleh karena itu, dia meminta kronologis kejadian saat itu dan menyatakan siap meneruskan penyelesaian masalah ini

"Kebetulan pada saat itu kami bertiga berada di Batam dan kami juga heran kok Riau bisa dijadikan seperti itu, dan kami juga sudah bersepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut," ujarnya.

Anggota Komisi A DPRD Riau lainnya, Kordias Pasaribu mengatakan, para mahasiswa jangan sampai mundur dalam perjuangan itu, karena untuk menegakan keadilan memang dibutuhkan usaha yang keras dan berani. Pihaknya akan siap mendukung gerakan mahasiswa tersebut.

"Jangan mengharapkan keadilan kalau takut menegakkan kebenaran. Kita mendukung kawan-kawan mahasiswa dalam memperjuangkan masyarakat," tuturnya.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Riau lainnya, Taufik Arrakhman mengatakan, mestinya aparat keamanan bisa mengatur sedemikian rupa sehingga hal tersebut tidak terjadi. Pihak DPRD akan mencoba juga meminta keterangan dari kepolisian.