Menepis Badai PHK Di Penghujung Tahun

id menepis, badai phk, di penghujung tahun

 Menepis Badai PHK Di Penghujung Tahun

Oleh Hanni Sofia Soepardi

Jakarta, (Antarariau.com) - Rasa keadilan Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla kembali dipertanyakan ketika izin masuk diberikan kepada puluhan ribu tenaga kerja asing, namun pada waktu yang bersamaan badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) justru merebak di Tanah Air.

Fakta itu menjadi bukti betapa besar potensi Indonesia sebagai pasar tenaga kerja di satu sisi, namun di sisi lain potensi ketimpangan pun rawan terjadi.

Data Kementerian Tenaga Kerja menunjukkan sampai 25 Agustus 2015 sudah ada 26.506 buruh di Indonesia yang terkena PHK.

Daerah dengan jumlah PHK paling besar adalah Provinsi Jawa Barat dengan 12.000 orang selanjutnya Banten dengan 5.424 orang, Jawa Timur 3.219 orang, Kalimantan Timur 3.128 orang, dan DKI Jakarta 1.430 orang.

PHK tersebar di berbagai industri terutama padat karya di antaranya garmen dan tekstil, industri logam, dan sepatu.

Di sisi lain pintu bagi tenaga kerja asing justru mulai dibuka menjelang dibukanya pasar bebas di kawasan ASEAN.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri membenarkan ada ribuan tenaga kerja asing dari Tiongkok yang sudah masuk dan bekerja di Indonesia.

Berdasarkan data Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan per Januari 2014 hingga Mei 2015 ada sedikitnya 41 ribu buruh asal Tiongkok yang pernah mendapatkan izin kerja.

Sampai akhir Juni 2015, Menteri Hanif memastikan ada 12 ribu buruh Tiongkok di Indonesia.

Kontroversi mengenai keberadaan tenaga kerja dari Tiongkok ini merebak, setelah sejumlah media memberitakan beberapa proyek pembangunan infrastruktur yang dikerjakan sepenuhnya oleh buruh Tiongkok di beberapa lokasi di Indonesia.

Satu di antaranya adalah pembangunan PLTU Celukan Bawang di Buleleng, Bali, yang dikerjakan empat kontraktor China Huadian Power Plant, China Huadian Engineering Co. Ltd, PT CR 17, dan mitra lokal PT General Energy Bali.

Pekerja asal Tiongkok gampang ditemukan di kota itu sejak proyek dimulai tiga tahun lalu. PLTU berkapasitas 3x100 megawatt itu bernilai investasi sekitar Rp9 triliun.

Semua Izin Menggunakan Tenaga Asing yang dikeluarkan untuk kedua pabrik itu sifatnya sementara dengan masa kerja hanya enam bulan di tahap konstruksi, bukan produksi dan hanya boleh menempati jabatan tertentu yang "expertise".

Menaker juga meminta keberadaan buruh Tiongkok tidak dibesar-besarkan.

"Pekerja asing di Indonesia hanya sekitar 70 ribu. Bandingkan dengan jumlah penduduk 240 juta dan angkatan kerja kita 129 juta. Itu kan 0,1 persen saja tidak ada," katanya. "Jadi jangan takut-takuti orang dengan isu tenaga kerja asing."

Bersambung ke hal 2 ...